Majalengka patrolinews86.com – Ramainya pemberitaan yang terjadi di Kabupaten majalengka terkait dengan adanya dugaan monopoli proyek oleh beberapa pemborong dimajalengka akhirnya LSM Suara Rakyat Majalengka ikut menyikapi dan melayangkan surat audensi dengan pihak DPRD Kab.Majalengka melalui komisi 3.
Hal itu seperti tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh LSM Suara Rakyat Majalengka Nomor 03/YASMM/VIII/2025 Hal Permintaan Audiensi/ Rapat Dengar Pendapat
Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Cq : Ketua Komisi 3Di TempatDengan hormat,
Sehubungan dengan adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan kontruksi di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2025, antara lain :
Beberapa Paket pekerjaan rehabilitasi/normalisasi jaringan irigasi dengan nilai yang mendekati batas maksimal pengadaan langsung Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta) dan diduga merupakan pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka;
Pelaksanaan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Cikeusik senilai lebih dari Rp. 700 juta melalui mekanisme e-Katalog yang berpotensi membatasi persaingan sehat;
Indikasi pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) serta penggunaan personel kunci secara bersamaan di berbagai paket;
Dugaan adanya benturan kepentingan dalam pemilihan metode pengadaan.
Maka, kami dari Yayasan suara Masyarakat Majalengka, yang memiliki misi mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, memandang perlu diadakannya Rapat Dengar Pendapat/ Audiensi antara Komisi 3 DPRD Kabupaten Majalengka dengan pihak-pihak terkait, antara lain :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majalengka
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Majalengka beserta Pokja Pemilihan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket-paket dimaksud
Bappenda, BPKAD, Inspektorat Daerah Kabupaten Majalengka
Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka
Perwakilan Penyedia terkait (CV. MULTI BROTHER)
Perwakilan LPSE/LKPP wilayah
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi terbuka, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan. Bersama ini kami lampirkan ringkasan Analisa dan data awal untuk menjadi bahan pertimbangan.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan, kami ucapkan banyak terima kasih.Hormat kami,
Yayasan Suara Masyarakat Majalengka
ASEP NURDIANSYAH
Ttd
Ketua
Dimana mereka menduga DPUTR -SDA Kabupaten Majalengka Langgar PP No.56 Tahun 2025 tentang barang dan jasa bagi penyedia atau kontraktor, akibatnya banyak perusahaan yang mendapatkan kegiatan proyek lebih dari lima kegiatan dalam setahun tentu hal ini menimbulkan kecurigaan dan terkesan bagi bagi kueh jasa kampanye pilbup .
Seperti dikata Saeful Yunus aktivis anti korupsi kabupaten Majalengka kepada wartawan. Di PP tersebut kata Saeful Yunus seharusnya Bidang SDA pada satuan DPUTR Majalengka membatasi terhadap rekanan atau kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan dari Bidang SDA atau minimalnya bagi bagi dengan pemborong lain , karena kalau satu perusahaan mendapatkan banyak proyek tentu hal itu kelihatan tidak elegan juga dan akan menjadi sorotan publik ada apa dibalik masalah ini dan jelas bisa berbenturan dengan PP No 56 tahun 2025 yang berbunyi perusahaan atau CV atau kontraktor maksimal hanya diberikan 5 paket pekerjaan. Namun CV Multi Brother malah diberikan sampai 7 paket pekerjaan oleh bidang SDA majalengka. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar ada apa antara CV Multi Brother dengan Bidang SDA,” sindir Saeful Yunus .
Adapun contoh paket pekerjaan yang didapat oleh salah satu perusahaan melebihi aturan diantaranya CV.Multi Brother kata Saeful Yunus yakni.
1.Paket pekerjaan rehab irigasi Nagrog Tonjong kecamatan Majalengka dengan anggaran Rp.199 juta lebih.2.Rehab irigasi blok 7 kiri Leuweunghapit Ligung dengan anggaran Rp.199 juta lebih3.Rehab irigasi Ganeas Talaga anggaran Rp 149 juta lebih4 Saluran air irigasi Perum Sindangkasih Rp.89 juta,5.Renovasi jaringan irigasi Ciranggong desa Leuweunghapit Ligung anggaran Rp.440 juta lebih6. pembangunan Pustu Cikeusik kecamatan Sukahaji dengan anggaran Rp.721 juta lebih.Sumber anggarannya sendiri kata Saeful Yunus yakni APBD kabupaten Majalengka tahun 2025.“Kami minta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan terkait permasalahan tersebut Sebab kami menduga dalam penunjukan langsung atau lelang dari paket pekerjaan tersebut ada unsur KKN-nya” Tegas aktivis kabupaten Majalengka ini.
Selain itu ia pun menduga jika paket pekerjaan bidang SDA untuk CV Multi Brother tersebut sudah dikondisikan dari awal tanpa prosedur yang jelas .hal itu seperti dikata salah satu Kabid yang mengatakan saya tidak tau apa apa dari awalnya dan tau pun setelah mereka jadi pemenang .Melihat hal ini jelas disana ada perbuatan monopoli permainan proyek dan hal ini perlu diusut tuntas biar semuanya terang benderang bahkan banyak kalangan berhadap semua ini menti dibongkar sampai ke akarnya dan siapa dibalik masalah ini yang bermain karena perbuatan ini terkesan serakah tanpa memberi kesempatan kepada pemborong lain untuk ikut pengadaan proyek apalagi sampai melanggar aturan PP No 56 tahun 2025 tentang barang dan jasa.


Dan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Kami bertindak sebagai pengawas, edukator, dan advokat masyarakat dalam upaya melawan korupsi. LSM membantu pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk mengawasi, mengembangkan kasus, dan melaporkan tindak pidana korupsi. Selain itu, LSM juga melakukan advokasi dan investigasi kasus-kasus korupsi serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
- Pengawasan:LSM berperan mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
- Edukasi:LSM memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak korupsi dan bagaimana cara mencegah serta melaporkannya.
- Advokasi:LSM memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam kebijakan publik terkait pemberantasan korupsi dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
- Investigasi:LSM melakukan investigasi terhadap kasus-kasus korupsi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada penegak hukum.
- LSM menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
- Pelaporan:
- LSM berperan dalam menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan meneruskannya kepada pihak berwenang.
Melihat hal ini tentu kami sebagai LSM akan mengkaji lebih dalam dan akan melakukan audensi rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab.Majalengka yang dilayangkan melalui surat diatas ke komisi 3 . Mari kita lihat perkembangannya nanti akan seperti apa dan bagaimana kelanjutannya .” Ucap Saeful Yunus

Lip red
























