Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan atau penggelapan kendaraan roda empat kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Senin (07/07/25) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas nama Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban melaporkan bahwa satu unit mobil miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Korban sebelumnya mengiklankan mobil Honda CR-V tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi E-1059-CN melalui aplikasi OLX. Pelaku yang menggunakan nama samaran H menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di depan sebuah ruko di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan atau test drive. Saat itu korban ikut dalam mobil dan duduk di kursi penumpang. Ketika kembali ke lokasi awal, pelaku sengaja menabrakkan mobil ke trotoar untuk mengelabui korban.

“Korban turun karena mengira mobil akan dibetulkan posisinya, namun pelaku justru langsung melarikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Fajri.

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Pelaku diketahui bernama BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V, satu buah STNK, satu buah BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan cepat ini merupakan bentuk respons Polres Cirebon Kota terhadap laporan masyarakat.

“Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam untuk menjamin rasa aman dan nyaman warga,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dan atau penggelapan, 362 dan atau 372.

(Dedi)

Berita Terkait

Kapolri bersama PWI WARTAWAN adalah mitra strategis dalam hal pemberitaan dalam negeri. Serta kemerdekaan pers
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri
Polres Pekalongan Kota Bersama KAI Lakukan Langkah Strategis Atasi Jalur Rel Tergenang
Sentuhan Kasih Bhayangkari Pekalongan: Sambangi Pengungsian, Salurkan Bantuan hingga Hibur Anak-anak
Kapolres Pekalongan Kota Cek Jalur Kereta Api Tergenang Banjir
Tak Sekadar Evakuasi, Polwan Polres Pekalongan Beri Pendampingan Psikologis bagi Pengungsi
*Sat Lantas Polres Kuningan Siap Laksanakan Tilang ETLE Handheld*
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:50 WIB

Kapolri bersama PWI WARTAWAN adalah mitra strategis dalam hal pemberitaan dalam negeri. Serta kemerdekaan pers

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:44 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Senin, 19 Januari 2026 - 20:44 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri

Senin, 19 Januari 2026 - 15:48 WIB

Polres Pekalongan Kota Bersama KAI Lakukan Langkah Strategis Atasi Jalur Rel Tergenang

Senin, 19 Januari 2026 - 10:08 WIB

Sentuhan Kasih Bhayangkari Pekalongan: Sambangi Pengungsian, Salurkan Bantuan hingga Hibur Anak-anak

Berita Terbaru