Dugaan Pungutan Liar di Area Parkir Puskesmas Cidahu, Warga Pertanyakan Legalitasnya 

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pungutan Liar di Area Parkir Puskesmas Cidahu, Warga Pertanyakan Legalitasnya

Kuningan,patrolinews86.com – Senin 7 Juli 2025 – Mushola dan lahan parkir merupakan bagian dari fasilitas umum yang seharusnya tidak dikomersialkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Namun, peristiwa yang terjadi di area Puskesmas Cidahu, Kabupaten Kuningan, memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik pungutan parkir yang tidak jelas legalitasnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024, pengelolaan parkir—termasuk di tempat khusus seperti fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah—merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan.

 

Namun, berdasarkan konfirmasi langsung kepada Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, diketahui bahwa Puskesmas Cidahu belum memiliki izin resmi untuk pengelolaan lahan parkir dari instansi terkait.

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum atau pihak yang tidak berwenang. Salah seorang warga mengaku kecewa setelah dikenai biaya parkir saat memarkirkan sepeda motor di area Puskesmas, tanpa diberi tanda bukti resmi.

 

“Kami sangat kecewa. Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan publik, semestinya memberikan kenyamanan, bukan malah dijadikan ajang pungutan. Tanpa karcis atau bukti apapun,” ungkap salah satu warga.

 

 

Saat dikonfirmasi, seorang petugas parkir mengaku bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp50.000 per hari kepada pihak Puskesmas untuk bisa memungut parkir di lokasi tersebut.

 

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan adanya praktik tidak resmi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap bentuk pengelolaan parkir harus disertai izin resmi dari Dinas Perhubungan, dan hasilnya masuk ke kas daerah sebagai penerimaan retribusi yang sah.

 

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Dinas Perhubungan, segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar ini, guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan publik.(bie)

Berita Terkait

Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Bersama Ormas, OKP Dan Aliansi Mahasiswa,
Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi
Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 
UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua
PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:21 WIB

Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Bersama Ormas, OKP Dan Aliansi Mahasiswa,

Senin, 11 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:53 WIB

eropa365