Preman Kampung di Garut Beraksi Brutal dan bacok ustad yang lagi sholat
Garut Patrolinews86.com – Warga Kampung Albiso, Desa Karang agung, Kecamatan Singajaya kabupaten Garut Jawa barat, digegerkan oleh aksi mengamuk seorang pria bernama Miftahul Huda alias Aa pada Rabu (7/5/2025). Pelaku tak hanya merusak rumah warga, namun juga menyerang seorang ustad yang sedang melaksanakan shalat.
Insiden bermula saat Ustad Iin Badrujaman tengah menjalankan shalat Dzuhur di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku masuk, menyeret korban ke luar rumah, dan membacok punggungnya dengan sebilah golok.
“Ketika saya sedang salat, tiba-tiba diseret dan digusur keluar rumah. Kemudian saya dibacok di bagian punggung dan jendela rumah juga dirusak hingga pecah,” kata Ustad Iin Badrujaman, Kamis (8/5/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak pagar dan pintu rumah milik kepala desa setempat. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas saat pelaku mencoba menghadang pengendara motor sambil membawa senjata tajam di jalan Singajaya.
Kepala Dusun Karang agung, Amas, membenarkan bahwa pelaku sering menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Ya, kemarin ada pemuda warga Albiso mengamuk bawa sajam, merusak rumah, dan membacok ustad yang sedang salat. Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Warga yang ketakutan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi dari Polres Garut kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana serupa.
“Atas dasar laporan tersebut kemudian kita mengamankan langsung pelaku dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata hasil pemeriksaan yang diduga pelaku atau berinisial MH alias AA itu ternyata sudah melakukan perbuatan yang sama, atau bisa dibilang residivis dua kali sehingga kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dan sekarang kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku tersebut,” ungkapnya.
Joko juga menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
“Motifnya karena sebenarnya yang bersangkutan tidak ada masalah, cuma yang bersangkutan itu terpengaruh oleh minum beralkohol. Jadi dengan dia sudah mengkonsumsi minuman beralkohol kemudian melakukan tindakan-tindakan tersebut yang meresahkan masyarakat,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Lip Indra Budiman)