Preman Kampung di Garut Beraksi Brutal dan bacok ustad yang lagi sholat

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preman Kampung di Garut Beraksi Brutal dan bacok ustad yang lagi sholat

Garut Patrolinews86.com – Warga Kampung Albiso, Desa Karang agung, Kecamatan Singajaya kabupaten Garut Jawa barat, digegerkan oleh aksi mengamuk seorang pria bernama Miftahul Huda alias Aa pada Rabu (7/5/2025). Pelaku tak hanya merusak rumah warga, namun juga menyerang seorang ustad yang sedang melaksanakan shalat.

Insiden bermula saat Ustad Iin Badrujaman tengah menjalankan shalat Dzuhur di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku masuk, menyeret korban ke luar rumah, dan membacok punggungnya dengan sebilah golok.

“Ketika saya sedang salat, tiba-tiba diseret dan digusur keluar rumah. Kemudian saya dibacok di bagian punggung dan jendela rumah juga dirusak hingga pecah,” kata Ustad Iin Badrujaman, Kamis (8/5/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak pagar dan pintu rumah milik kepala desa setempat. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas saat pelaku mencoba menghadang pengendara motor sambil membawa senjata tajam di jalan Singajaya.

Kepala Dusun Karang agung, Amas, membenarkan bahwa pelaku sering menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Ya, kemarin ada pemuda warga Albiso mengamuk bawa sajam, merusak rumah, dan membacok ustad yang sedang salat. Pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Warga yang ketakutan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi dari Polres Garut kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana serupa.

“Atas dasar laporan tersebut kemudian kita mengamankan langsung pelaku dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata hasil pemeriksaan yang diduga pelaku atau berinisial MH alias AA itu ternyata sudah melakukan perbuatan yang sama, atau bisa dibilang residivis dua kali sehingga kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dan sekarang kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku tersebut,” ungkapnya.

Joko juga menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.

“Motifnya karena sebenarnya yang bersangkutan tidak ada masalah, cuma yang bersangkutan itu terpengaruh oleh minum beralkohol. Jadi dengan dia sudah mengkonsumsi minuman beralkohol kemudian melakukan tindakan-tindakan tersebut yang meresahkan masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Lip Indra Budiman)

Berita Terkait

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*
Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan
Polisi Tangkap Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi
Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH
Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak
Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:25 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:33 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Senin, 19 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama

Senin, 19 Mei 2025 - 17:58 WIB

Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB