Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap
Bandung – Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antarkota. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/5), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial TF (42), GW (38), dan RE (42). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dari tangan TF dan GW, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, serta barang bukti berupa telepon genggam dan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan transaksi narkoba.
Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh RE, yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi terpisah, yakni di Jalan H.M.S. Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Di kediaman RE, polisi menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, pipet kaca (pyrex), dan barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa oleh TF dan GW adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Abang, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RE mengaku telah empat kali menerima sabu dari Abang untuk diedarkan kembali, dengan keuntungan mencapai Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual. Ketiganya juga mengaku mengkonsumsi sabu sebagai bentuk “imbalan”.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, dan saat ini kami tengah mendalami jaringan peredaran serta sumber pasokan narkotika yang diperoleh para tersangka,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
( NNG)
Sumber:
Humas Polda Jawa Barat
























