Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan

Batu Bara(Sumut)-patrolinews86.com.

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan adanya Dumas (Pengaduan masyarakat) tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (14/05/25) sekira pukul 16.00 Wib.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN, terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan SH.

Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P Panjaitan SH didampingi oleh Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Jimmy R Sitorus SH, Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Harry Putra Nasution SH, Kbo Sat Resnarkoba IPDA Juber Simanjuntak SH beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan Personil Sat Samapta.

Dari kegiatan GKN ini telah mengamankan 1 orang laki-laki a/n Saparudin (21) tahun, bersama barang bukti 7 buah bong/alat hisab narkotika sabu yang terbuat dari minuman mineral dan 2 unit sepeda motor di sebuah rumah depan gubuk daerah Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kemudian opsnal melakukan penggeledahan di tempat gubuk tersebut ditemukan barang bukti diatas.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut”, ujar Kasat Narkoba AKP Ramses P Panjaitan SH.

( Reporter : Hms Batu Bara/Ekawardani)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB