*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Bahwa, pada dasarnya asas unus testis nullus testis yang merupakan suatu pepatah dari Bahasa romawi atau Bahasa belanda dikenal Een Getuige is Geen Getuige, yang artinya satu saksi bukan merupakan saksi.
Dalam KUHAP asas tersebut diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 185 ayat (2) KUHAP Lama yang menyatakan “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.
Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 KUHAP Baru menyatakan “keterangan 1 orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengejawantahan unus testis nullus testis terdapat dalam pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP Baru dan secara historis pada pasal 185 ayat (2) KUHAP lama.
Dalam melihat ketentuan diatas, pada dasarnya perlu memperhatikan ketentuan pasal 237 ayat (2) dan (3) UU 20/2025 KUHAP Baru yang menyatakan:
2. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
3. keterangan beberapa saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Dan jika dibandingkan dengan ketentuan KUHAP lama yang diatur dalam pasal 185 ayat (3) dan (4) adalah sebagai berikut:
3. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
4. keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP lama dapat dibandingkan dengan pasal 300 ayat (1) HIR yang mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika terdakwa menyangkal kesalahannya dan hanya ada seorang saksi saja yang memberatkan terdakwa sedangkan tidak ada alat bukti lain.
Lalu menurut D.Simons sebagaimana dikuti Andi Hamzah, satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi satu keterangan saksi dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri. Ajaran D.Simons tersebut tidak bertentangan dengan pasal 185 ayat (2) dan (4) KUHAP lama.
Bahwa, pada KUHAP lama terdapat pengesampingan unus testis nullus testis dalam hal pemeriksaan cepat, sebagaimana dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 184 KUHAP lama yang menerangkan bahwa dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.
Akan tetapi, saat ini hal tersebut sudah tidak diatur lagi dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Sehingga dalam pemeriksaan cepat asas unus testis nullus testis tetap berlaku.
Kuningan, 11 Februari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























