Relokasi Pasar Ciputat Carut Marut Pada Saat Realisasi
Kuningan patrolinews86.com – Daerah kawasan ciawi gebang kabupaten Kuningan Jawa barat memang mempunyai potensi strategis untuk area pasar yang dibangun sekitar pada tahun 1985 kurang lebihnya sampai sekarang, dimana pasar ini terbagi dua wilayah yaitu desa Ciputat yang diperuntukkan untuk pasar kering dan Desa Ciawi gebang yang diperuntukkan untuk pasar basah. Keputusan ini telah ditetapkan pada saat Bupati Acep purnama waktu masih menjabat tapi pada kenyataannya relokasi ini tidak ada atensi dari pada dinas terkait yang seharusnya pembenahan penataan ruangnya sesuai regulasi dinas terkait ,yang kedua duanya memang sudah mempunyai legalitas dari pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kuningan dan DPMTSP.
Hanya saat realisasi dan relokasinya seharusnya Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kuningan, Dinas PUPR, Dinas lingkungan hidup,dan satpol PP, beserta Dishub kabupaten Kuningan ikut andil dalam hal ini sehingga tidak terjadinya kemacetan pada jalur jalan area lokasi pasar tersebut. serta bangunan bangunan liar yang terdapat diarea pasar antara Ciputat dan induk pasar Ciawigebang yang harus dibenahi dan memfungsikan kedua pasar tersebut agar menjadi produktif sehingga menjadi income pemerintahan kedua desa tersebut dan terciptanya penyerapan tenaga kerja di bidang perdagangan dalam pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kuningan terkait sandang ,pangan, papannya khususnya wilayah area desa yang masuk didalam kewilayahan kecamatan Ciawi gebang.
Antisipasi relokasi pasar kering desa Ciputat pun untuk sementara dipindah kearah timur pasar yang berdampingan dengan desa Pangkalan saat ini ,agar para pedagang pun bisa berjualan seperti biasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara berdagang.
Sayangnya disini padahal tersedia pula area pasar tradisional atau pasar basah yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah desa Ciawigebang yang dikelola dan dikepalai oleh H.Jejen sebagai pengurus pasar tradisional (pasar basah ). Cuma tidak seramai pasar kering yang dimiliki oleh desa Ciputat.
Yang seharusnya bisa berkolaborasi dengan induk pasar basah Ciawi dikarenakan pemerintah desa Ciputat telah membuat bangunan sementara untuk perpindahan dari tempat lamanya.
H Jejen pun berharap pengelola pasar induk Ciawigebang agar dinas terkait terutama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kuningan dan satpol PP bisa menyikapi membagi dua fungsional pasar, baik yang disebut pasar kering dan mana pasar basah dan itu harus tertata rapih secara regulasi agar menjadi pasar produktif kedua duanya demi melayani kebutuhan masyarakat Kuningan khususnya wilayah desa yang masuk dalam kecamatan Ciawi gebang.’ pungkasnya
Lip mulhakim