Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dijebloskan ke penjara diduga Korupsi 25 Miliar dari dana BOS

Ponorogo patrolinews86.com – Setelah melalui proses yang panjang ahirnya  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo yang bernama  Syamhudi Arifin (SA), ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (28/4/2025) diduga korupsi sebesar Rp.25 Miliar.

Syamhudi Arifin (SA), oleh Kejari Ponorogo dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang mencukupi untuk menjerat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut dalam pusaran kasus korupsi Dana BOS ( bantuan operasional sekolah)

Seperti dikata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan para awak media bahwa pihaknya telah menerima jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek penyelewengan dana BOS tersebut yang diketahui telah berjalan sejak 2019-2024 sejumlah dugaan Kerugian mencapai  sekitar Rp.25 miliar.

Awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dan akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut diduga kuat terlibat dalam praktek penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp.25 miliar.

Lain dari itu kami juga kembali menyita sebuah mobil pribadi yang dikuasai tersangka sebagai barang bukti
dan diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menyita 11 unit bus pariwisata dan 2 mobil pribadi hasil dari tindak pidana penyelewengan dana BOS. Yang pada akhirnya hingga saat ini, total ada 14 kendaraan yang disita oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai barang bukti.

Pengakuannya selain digunakan untuk membeli bus dan sejumlah mobil, Kasintel Kejari Ponorogo juga menambahkan bahwa  tersangka mengaku uang hasil penyelewengan dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menurut pengakuan tersangka sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi Arifin langsung digiring oleh pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Semoga ini menjadi pelajaran buat kepala sekolah yang lain agar mereka jangan coba coba berbuat KKN karena hal itu sangat merugikan keuangan negara dan merugikan pada dia nya sendiri.
Lip tim

Berita Terkait

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Polres Pekalongan Kota Bersama Petugas Gabungan Berhasil Evakuasi Lansia Yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 
Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Amankan Bandot tua Pelaku Cabuli anak Dibawah umur
LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.
Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:58 WIB

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Kamis, 23 April 2026 - 13:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 

Rabu, 22 April 2026 - 13:37 WIB

Polsek Seputih Surabaya Gerak Cepat Amankan Bandot tua Pelaku Cabuli anak Dibawah umur

Selasa, 21 April 2026 - 19:57 WIB

LBH ADVOKAI DPP KAI KUTUK KEKERASAN TERHADAP ADVOKAT DI BANDUNG, DESAK POLISI BERTINDAK TEGAS.

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Berita Terbaru

HUKUM

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:58 WIB