Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)

Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.

Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:

Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.

Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.

IMG 20250314 WA0089

(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)

Berita Terkait

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB