Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Sita 203,6 Gram Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Brebes Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Sita 203,6 Gram Sabu

Brebes ,Patrolinews86, Com. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 203,6 gram.Jumlah ini merupakan barang bukti yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di wilayah Brebes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB berawal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram, termasuk jumlah yang sangat besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Wakapolres Brebes Senin (10/3/2025) sore kepada sejumlah media.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

IMG 20250312 WA0023
(Susi)

Berita Terkait

Tafsir menyesatkan dan perkara yang gagal naik kelas
Polisi Amankan Pencuri Properti Panggung di Pekalongan
Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan jadi tersangka, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan
Kejati Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Dedikasi dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Dir UHEKSI JAM Pidsus Lakukan Pengendalian Eksekusi Tipikor, Perpajakan, dan Validasi RPL di Jawa Timur
Kedapatan Bawa Paket Sabu, Pria 45 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan, Amankan Dua Tersangka dan Empat Unit Motor.
Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:02 WIB

Satpolairud Polres Tegal Laksanakan Operasi Rutin dalam Menjaga Keselamatan Para Nelayan di Tengah Laut

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:39 WIB

Bumdes Chandranala Desa Cinagara Siap Sukseskan Program Budidaya Ayam Petelur

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:58 WIB

*Pemdes Depok Gelar Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Raya Desa Dan Jaling*

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:56 WIB

Peringati hari Bhayangkara polri upayakan tabur bunga.

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pemdes Sawit Gelar Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Raya Provinsi Dan Jalan Lingkungan*

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:59 WIB

Tim Polres Pekalongan Raih Juara 1 dalam  Turnamen Badminton Hari Bhayangkara Ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 21:18 WIB

Polres Kabupaten Bogor Berantas Peredaran Obat Obatan Tramadol

Senin, 23 Juni 2025 - 21:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Gelar Upacara Tabur Bunga

Berita Terbaru