Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

- Penulis Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Seorang pria berinisial S (51) yang juga merupakan ayah tiri korban tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur yakni W (16) di rumahnya sendiri di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Aksinya bejatnya tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Cirebon Kota yang kemudian segera dilakukan penindakan terhadap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku sebelum melakukan perbuatannya setelah memberikan makanan kepada korban yang sudah dicampurkan obat tidur.

“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya korban tidak sadarkan diri, efek dari obat tidur yang dicampurkan pelaku pada makanan,” jelas Kapolres Cirebon Kota pada Konferensi Pers, Selasa (11/2/2024).

Lanjut AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaporan berawal dari korban yang selalu merasakan sakit setelah bangun tidur kepada kakanya yang sedang bekerja di luar negeri (PMI). Setelah itu kaka korban menghubunginya melalui video call.

“Pada saat itu kaka korban meminta HP korban untuk diletakan di samping tempat tidur dan dari situ mulai terungkap perbuatan pelaku,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumahnya pada saat istrinya telah tertidur.

“Korban saat ini sedang dilakukan pemulihan secara psikologis dan mendapatkan pendampingan karena saat ini korban masi trauma,”

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar akte kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, Daster berwana putih, 1 celana dalam, 1 potong mini set, 1 potong bra dan 1 flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

( Dedi )

Berita Terkait

Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*
KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.
*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*
Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.
Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.
Korupsi Di Indonesia: Praktik Suap Dan Gratifikasi Di Sektor Pemerintahan.
Menanggapi Kasus Korupsi Judi Online Di Kementerian Komunikasi Dan Digital
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:30 WIB

Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:59 WIB

Siap Ubah Wajah Pendidikan Kuningan Lima Program Unggulan “Sekolahku Keren” 

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:06 WIB

Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:21 WIB

58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB

SMP Negeri 1 Karanganyar Kab.Pekalongan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:28 WIB

SDN Kawungsari Sosialisasi Program 7 Kebiasaan Anak Hebat

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Amankan Petasan Siap Diledakkan dari Tangan Anak-Anak

Senin, 17 Mar 2025 - 15:04 WIB