Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Seorang pria berinisial S (51) yang juga merupakan ayah tiri korban tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur yakni W (16) di rumahnya sendiri di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Aksinya bejatnya tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Cirebon Kota yang kemudian segera dilakukan penindakan terhadap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku sebelum melakukan perbuatannya setelah memberikan makanan kepada korban yang sudah dicampurkan obat tidur.

“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya korban tidak sadarkan diri, efek dari obat tidur yang dicampurkan pelaku pada makanan,” jelas Kapolres Cirebon Kota pada Konferensi Pers, Selasa (11/2/2024).

Lanjut AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaporan berawal dari korban yang selalu merasakan sakit setelah bangun tidur kepada kakanya yang sedang bekerja di luar negeri (PMI). Setelah itu kaka korban menghubunginya melalui video call.

“Pada saat itu kaka korban meminta HP korban untuk diletakan di samping tempat tidur dan dari situ mulai terungkap perbuatan pelaku,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumahnya pada saat istrinya telah tertidur.

“Korban saat ini sedang dilakukan pemulihan secara psikologis dan mendapatkan pendampingan karena saat ini korban masi trauma,”

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar akte kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, Daster berwana putih, 1 celana dalam, 1 potong mini set, 1 potong bra dan 1 flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

( Dedi )

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365