Menteri PMD Dituding Serang LSM dan Wartawan, PPWI: Pernyataan Itu Tidak Profesional!

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PMD Dituding Serang LSM dan Wartawan, PPWI: Pernyataan Itu Tidak Profesional!

Jabar PATROLI News86.com – Pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang menyebutkan bahwa banyak kepala desa yang merasa resah akibat tindakan oknum LSM dan wartawan bodrek baru-baru ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama LSM dan insan media. Dalam wawancara tersebut, Menteri PMD menyampaikan secara terbuka bahwa oknum-oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat desa.

Simak videonya: Menteri PMD Bilang, LSM dan Wartawan Bodrek Kerap Ganggu Kades https://youtube.com/shorts/9bZ-rIneLME?si=OnwuWA_njx3lLiyc

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyampaikan pendapatnya. “Sangat disayangkan jika pernyataan seperti itu disampaikan di forum terbuka. Sebagai seorang menteri, harusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, apalagi terkait dengan profesi yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Agus Chepy Kurniadi menambahkan, meskipun ia mengakui adanya beberapa oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, ia juga menegaskan bahwa jika ada tindakan intimidasi atau pemerasan, kepala desa atau perangkat desa dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia. “Seharusnya, jika ada tindak pidana pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, kepala desa atau perangkat desa bisa melapor ke pihak berwajib,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang yang jelas bagi wartawan dan LSM untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Pasal-pasal terkait:

1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 14/2008 – “Setiap informasi yang dikuasai oleh badan publik adalah milik publik dan dapat diakses oleh setiap warga negara.”

2. Pasal 18 UU No. 40/1999 – “Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

3. Pasal 368 KUHP – “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk memberi sesuatu barang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Agus Chepy berharap, pihak kementerian dan pemerintah daerah juga turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada kepala desa agar mengetahui hak-hak mereka terkait dengan transparansi anggaran dan laporan keuangan desa, yang dapat mengurangi potensi konflik dengan LSM atau media.

(Tim JN)

Berita Terkait

Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu
Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu
Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.
Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 
Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu
Wamen Pertanian RI Sudiyono Dukung Andika Novanto Pimpin DPD Tani Merdeka Indramayu*
DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar
Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Ternyata Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:12 WIB

Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 10:28 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 09:34 WIB

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 April 2026 - 13:43 WIB

Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB