Kejaksaan Negeri Kuningan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan ASN Dishub

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kuningan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan ASN Dishub

Kuningan, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang ASN Dishub Kabupaten Kuningan, Sdr. Wawan. Masyarakat, kuasa hukum korban, dan aktivis dari Media Gabungan Online dan Cetak Ternama (GMCOT) Nasional mempertanyakan lambannya proses penetapan tersangka terhadap Sdr. Ali, yang diduga menjadi otak pelaku dalam kasus ini.

Polres Kabupaten Kuningan telah mengajukan permohonan gelar ekspos kepada Kejaksaan Negeri Kuningan untuk membahas kasus ini, namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak Kejaksaan. Bahkan, setelah terjadi rotasi Kasi Pidum Polres Kabupaten Kuningan, status gelar ekspos masih belum jelas.

“Kami sangat mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Kuningan yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti kasus ini. Bukti-bukti yang kuat sudah ada, termasuk rekaman CCTV, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa yang menyatakan bahwa Sdr. Ali lah yang menjadi otak pelaku,” ujar selaku kuasa hukum Sdr. Wawan.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti CCTV, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa yang menyatakan Sdr. Ali sebagai dalang pengeroyokan sudah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014 juga menegaskan bahwa seorang tersangka minimal harus memiliki 2 alat bukti yang sah menurut KUHAP. Dalam kasus ini, Sdr. Ali bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti CCTV, keterangan terdakwa, dan keterangannya sendiri,” tambah .

Masyarakat Kuningan pun ikut menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Kuningan segera menetapkan Sdr. Ali sebagai tersangka dan memproses hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Tidak ada manusia yang kebal hukum, dan kami menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas .

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan diharapkan segera merespon tuntutan masyarakat dan memberikan penjelasan terkait lambannya proses penetapan tersangka terhadap Sdr. Ali. Masyarakat dan para pihak terkait menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Sdr. Wawan.

Team/Red (SBI)

GMOCT

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru