Kelompok Ternak Barokah Desa Paniis Patut Di Periksa APH
Kuningan, Patrolinews86. Com 02/01/2025 19:00 Wib
Kuwu desa paniis pasawahan kuningan mempertanyakan bantuan yang turun ke kelompok barokah berupa bantuan kambing dari dinas peternakan dan perikanan kab. kuningan pada tahun 2023 pasalnya kenapa bantuan sudah turun dan di terima kelompok kenapa baru ada proposal masuk ke desa paniis dan meminta tandatangan kuwu.
Kepada media ini bahwasanya kuwu desa paniis sangat terkejut ketika ada berkas dan proposal yang harus di tandatangani oleh kuwu paniis Raski padahal dan kepada media ini bahwa yang bersangkutan kuwu Raski menolak untuk menandatangani karena menurutnya terkesan janggal kenapa bantuan turun tahun 2023 kenapa baru sekarang di penghujung tahun 2024 baru meminta tandatangan dan kuwu desa paniis menolak dan tidak akan menandatangani.” Ungkap Raski.
Di kantor barunya di Jl. RE Martadinata belakang bapeda kuningan Kantor Hukum Ratu Adil melalui Praktisi Hukumnya Sukendar. SH yang juga sebagai Ketua di kantor hukum tersebut media ini meminta pandangan hukum terkait apa yang menjadi temuan terkait bantuan kambing di desa paniis dan kuwu menolak tandatangan yang bersangkutan angkat bicara ” Bahwa ada konsekwensi hukum berupa sanksi bagi kelompok yang melanggar syarat bantuan ternak bisa berupa Sanksi Administratif
1. Pembatalan bantuan
2. Pengembalian dana bantuan
3. Pencabutan izin usaha
4. Penangguhan kegiatan
Bisa juga berupa sanksi hukum
1. Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik: sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar
2. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Bahkan bisa juga berupa sanksi Kegiatan
1. Pemberhentian kegiatan
2. Penghentian bantuan teknis
3. Pencabutan hak penggunaan fasilitas juga tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi Lain
1. Kehilangan kesempatan menerima bantuan di masa depan
2. Kerugian reputasi
3. Pembayaran ganti rugi
Karena jelas Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Bantuan
4. Peraturan Menteri Pertanian
Maka sesuai Prosedur Pengajuan Sanksi
1. Identifikasi pelanggaran
2. Penyelidikan
3. Pembuatan laporan
4. Pengajuan sanksi kepada pejabat berwenang
5. Penerapan sanksi
Dan sudah sepatutnya APH turut menyoroti dan menyikapi temuan terkait bantuan kambing kepada kelompok ternak Barokah yang ada di desa paniis pasawahan kuningan. Pungkas Sukendar. SH. (Bersambung)
























