Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan Gelar Cipta Kondisi

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan Gelar Cipta Kondisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras di beberapa cafe di wilayah Bojong. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu malam (29/12) tersebut berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., kegiatan tersebut sebagai langkah preventif dari kepolisian untuk menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

“Kita lakukan upaya pencegahan menjelang perayaan Tahun Baru 2025, kegiatan cipta kondisi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan sosial di masyarakat, khususnya yang disebabkan oleh peredaran miras,” ujarnya.

Dikatakannya, razia menyasar sejumlah cafe dan warung makan yang diduga menjadi titik peredaran miras di Kecamatan Bojong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 16 botol miras berbagai merek dan jenis, antara lain 15 botol kecil AO dan 1 botol besar Kawa-Kawa.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib, menjelang perayaan tahun baru 2025.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pekalongan menjelang tahun baru 2025 ini. Disamping itu, pihaknya juga mengajak kepada segenap masyarakat, untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

“Giat cipta kondisi ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan miras yang bisa memicu permasalahan sosial, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025,” pungkas Iptu Warti. (Dewi)

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar
Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging
Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku
ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA
Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:26 WIB

Konferensi Pers Dugaan Perkara Tindak Pidana Pelaku Usaha Dilarang Memperdagangkan Sediaan Farmasi Dan Pangan Yang Rusak, Cacat, Atau Bekas Dan Tercemar

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:52 WIB

Parkir semrawut di Kios Buah WELI dianggap langkahi aturan yang berlaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

ARTI SITA REVINDIKASI DALAM HUKUM PERDATA

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Berita Terbaru

slot