Seorang Mucikari Warga Bojong ditangkap Polres Pekalongan  

- Penulis Berita

Selasa, 12 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Mucikari Warga Bojong ditangkap Polres Pekalongan

 

Polres Pekalongan Polda Jateng patrolinews86.com – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. ( dewi )

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Selebgram yang Promosikan Judi online
Sat Reskrim Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap Oknum Pegawai Bank
Nusantara cooling system digencarkan polarisasi pilkada2024.
Klaten Innovation Award 2024, Sekolah Hingga Sanggar Seni Raih Penghargaan.
Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 23 Kasus dengan 26 Tersangka Selama Masa Pilkada 2024
Detik-Detik Pemanggilan Para Terduga Pelaku Korupsi Di Desa Paniis Pasawahan Kuningan Oleh Kejati Jabar
Kebakaran di Pelabuhan Perikanan Pekalongan, Polda Jateng Kerahkan 6 Unit Damkar padamkan Kapal Terbakar
Polrestabes Semarang Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Hotel di Johar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 17:45 WIB

Kepala Desa dan PKUB Wedi Klaten Komitmen Rawat Kerukunan Wujudkan Pilkada Damai.

Kamis, 14 November 2024 - 16:52 WIB

Projek Pembangunan Tower di Desa Klimanggis kulon di Duga belum kantongi izin

Kamis, 14 November 2024 - 16:23 WIB

Sopir Pickup Pelaku Tabrak Lari Becak di Wiradesa Berhasil Diamankan Satlantas Polres Pekalongan

Kamis, 14 November 2024 - 08:08 WIB

Pemdes Dan Karang Taruna Desa Namangkewa Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Mandiri

Rabu, 13 November 2024 - 21:09 WIB

Komjen Pol Purnawirawan Ahmad Luthfi bersama Anak Ziarah ke Makam Mendiang Istri.

Rabu, 13 November 2024 - 17:41 WIB

Dukung Asta Cita Polres Boyolali dan KPH Telawah Rencanakan Budidaya 1 Hektar Lahan Jagung di Juwangi.

Rabu, 13 November 2024 - 15:18 WIB

Jembatan Kalimasodo Desa Sudimoro Kecamatan Tulung, Sudah Selesai diperbaiki dan dibuka untuk Umum

Rabu, 13 November 2024 - 12:58 WIB

Sekjen LMND Eskot Sikka Angkat Bicara “FPRS Kini Jadi Pusat Adu Domba Jelang Pilbup Di Sikka”.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Pj Bupati Lahat Tekankan 3 Aspek Dasar Jadi Perhatian Lansia

Kamis, 14 Nov 2024 - 16:25 WIB

Polri

Kapolri resmi melantik wakapolri yang baru 2024

Kamis, 14 Nov 2024 - 11:56 WIB