Sat Reskrim Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap Oknum Pegawai Bank

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Cirebon kota Berhasil Tangkap Oknum Pegawai Bank

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Seorang oknum pegawai Bank BTPN yang menggelapkan uang nasabah hingga ratusan juta rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, Pelaku kejahatan perbankan ini dengan modus operandi menawarkan deposito kepada para korbannya.

“Tersangka berprofesi sebagai marketing Bank BTPN mendatangi nasabah menawarkan untuk mengikuti program deposito yang baru dengan menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya,” jelas AKP Anggi

Kemudian setelah nasabah tertarik, lanjut AKP Anggi mengatakan, nasabah diminta oleh pelaku untuk mentransfer melalui aplikasi digital banking.

Ditambahkan Anggi “Karena nasabah tidak mengerti caranya, pelaku berpura-pura membantu korban dengan meminta pasword dan pin untuk masuk ke aplikasi digital banking yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka,”

Akibat ulah tersangka, sebanyak 7 korban diantaranya Bank itu sendiri dan 6 nasabah dirugikan dengan total kurang lebih 230 juta rupiah.

“Dari para korbannya, tersangka berhasil mentransfer uang dengan nominal bervariatif ada yang 30 juta, 50 juta, 70 juta hingga dari semuanya total 230 sekian juta rupiah,” ujarnya.

Saat ditanya petugas, pelaku mengaku memanfaatkan uang hasil kejahatan perbankan tersebut untuk keperluan pribadi bahkan untuk bermain judi online (Judol).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru