Projek Pembangunan Tower di Desa Klimanggis kulon di Duga belum kantongi izin
Kuningan-Patrolinews86.com-
Pembangunan Tower atau menara telekomunikasi di Indonesia melibatkan beberapa proses dan regulasi yang ketat. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tower telekomunikasi mematuhi standar keselamatan, dampak lingkungan, dan persyaratan hukum.
Selain itu, jika pembangunan tower dilakukan di kawasan permukiman penduduk, maka pemohon izin juga harus melampirkan:
Salinan surat permintaan persetujuan kepada warga masyarakat sekitar
Salinan surat persetujuan yang ditandatangani mayoritas warga masyarakat
Salinan surat perjanjian dengan masyarakat setempat
Salinan jaminan asuransi menara
Perizinan pembangunan tower telekomunikasi diserahkan kepada pemerintah daerah Kamis,(14/11/24)
Namun beda hal yang terjadi di Dusun Kliwon Desa Klimanggiskulon Kecamatan Klimanggis Kabupaten Kuningan Jawa barat dimana proses pembangunan tower sudah berlangsung namun menurut informasi dari warga masyarakat setempat kegiatannya dihentikan karena izinnya di duga belum lengkap.
Awak media patroli datang ke lokasi projek tower namun tidak ada ditemukan para pekerja lalu bertemu dengan warga setempat dan infonya kegiatan di hentikan kerna alasan izin lingkungan belum terpenuhi sehingga warga menolak proyek pembangunan tower tersebut.
Sampai berita ini tayang Kepala desa Kalimanggis kulon Wahidi saat dihubungi patroli via sambungan cellularnya untuk mengkonfirmasi terkait projek pembangunan tower tersebut namun belum berhasil terkonfirmasi.(Bie)
























