Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Selebgram yang Promosikan Judi online

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Selebgram yang Promosikan Judi online

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas perjudian online di wilayahnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial (ANS) yang diduga sebagai selebgram berhasil diamankan karena terlibat dalam promosi situs Judi online (Judol).

Kapolres Cirebon kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan Tersangka mengaku dihubungi oleh orang tak dikenal melalui salah satu platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online (kerang.live).

“Tersangka mengaku diiming-imingi bayaran 1,5 juta hingga 2 juta rupiah. Setelah menyetujuinya, dimasukan ke grup komunitas yang bernama Talent Kerang yang berjumlah 4 orang,” ujar AKP Anggi.

Karena tergiur dengan tawaran tersebut, ANS juga ditawarkan untuk merekrut orang-orang dengan imbalan per orang dihargai 50 ribu rupiah.

“Setelah menyetujui tawaran tersebut ASN berhasil merekrut kurang lebih sebanyak 18 orang untuk mengiklankan situs perjudian online,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat UU ITE yang memuat konten perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ditambahkan AKP Anggi Eko Prasetyo juga menyampaikan bahwa sebagai komitmen dalam hal ini Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Polres Cirebon Kota yang diawaki Satreskrim, telah melakukan pemblokiran kepada ribuan situs judi online.

“Kami sudah melakukan upaya pemblokiran dengan jumlah 3243 situs yang diajukan ke Kominfo (Komdigi) per Oktober dan yang terkonfirmasi telah diblokir sebanyak 1070 situs,” ungkapnya.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru