Resahkan Masyarakat, 10 Jukir Liar Pelabuhan diamankan Polres Pelabuhan Makassar

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Resahkan Masyarakat, 10 Jukir Liar Pelabuhan diamankan Polres Pelabuhan Makassar

 

Makassar ,patrolinews86.com-Polres Pelabuhan Makassar, tangkap preman berkedok juru parkir (jukir) tanpa ijin dan karcis dari PD Parkir Makassar, di Pelabuhan Soekarno Hatta, pada Kamis (10/8/2023) sekita pukul 21.30 WITA.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni MZ (33) warga Jl Butung, MI (45) warga Jl Butung, AD (39) warga Jl Malengkeri dan ARF (28) warga Jl Lemboh. Mereka ini melakukan parkir liar mobil.

Sementara pelaku jukir liar motor masing-masing berinisial UM Dg SR (48) warga Jl Manuruki, Aji (23) warga Jl Butung, SMS (44) warga Jl Minasaupa, SYF alias Sampe (55) warga Jl Kandea, IKS Dg Sitana (55) warga Jl Butung dan SL (48) warga Jl Tinumbu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul mengatakan, para pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya premanisme (parkir liar) di depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.

Para pelaku ini meresahkan pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar yang dimintai sebesar Rp 50 ribu -Rp 100 ribu per mobil atau motor.

“Para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki ijin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar, ” kata Hasrul, Jumat (11/8/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 164 ribu. Berupa pecahan enam lembar Rp 10 ribu, 16 lembar pecahan Rp 5 ribu, lima lembar Rp 5 ribu damn sembilan lembar pecahan Rp 1.000.

“Tindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Cipta Kondusif terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, Miras, sajam/busur serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar.
Laporan: Rizal Marzuki

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru