Hebaaat : Gubernur dan  Kadis PUPR Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hebaaat : Gubernur dan  Kadis PUPR Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi

Jakarta patrolinews86.com – Para tersangka yang diamankan oleh KPK dalam Operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan ini menarik perhatian publik, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel) diantara tujuh tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB) dan enam tersangka lainnya meliputi SOL, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel; YUL, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan FEB, Plt  Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel serta Dua orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial YUD dan AND.

Seperti dikata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi diantaranya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin .

Kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Ghufron menambahkan, “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tindak  pidana ini korupsi ini.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pemerintah Provinsi Kalsel pada malam hari tanggal 6 Oktober 2024. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan. “Benar, KPK melakukan giat penangkapan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan.

Kasus ini menarik perhatian publik serta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .***

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru