Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

- Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

KABUPATEN BANDUNG, Patrolinews86.com – Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

” Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Bey Machmudin.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.

Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 – Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar  dan potensi kerugian negara Rp 5,5 niliar.

Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan  potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.

Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang  936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.

Menurut Bey, barang-barang yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

“Tadi juga mendengar dari Kasatpol PP bahwa rokok ilegal ini sudah sampai ke anak sekolah dan ini tentu tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tegas Bey.

Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemdaprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.

“Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi,” ujar Finari Manan.

DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/_travel_ dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, _travel_ dan angkutan kereta api hingga dijual secara _online_/_e-commerce_.

Pada akhir acara Bey Machmudin bersama _stakeholders_ terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

(Dedi)

Berita Terkait

Merajalela Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer dan Trihex ,di Wilayah Bandung Barat, APH Terkesan Mengabaikan
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Sidang TPP Lapas Brebes, Berikan dan Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Masalah Kemiskinan Dapat Melibatkan Tingginya Kasus Kriminalitas
Gerak Cepat Satreskrim Polres Boyolali Tangani Kasus Tragis Santri Dibakar.
Puluhan Botol Ciu dan Arak Diamankan Polisi di Komplek Alun-Alun Kajen
Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan
Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembakaran dan Penganiayaan Berencana di Desa Bantengan Karanggede.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:21 WIB

Pimpinan Organisasi Pers Adakan Pertemuan Bahas Perkembangan Pers Terkini dan Program 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bupati Klaten Resmikam Wisata Deles Indah, tepat di Libur Akhir Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:36 WIB

Polres Cirebon Kota Musnahkan 8,186 Botol Miras, Serta Wujudkan Natal dan Tahun Baru Yang Kondusif.

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:34 WIB

Ingatkan Pentingnya Disiplin Dan Ketertiban Sebagai Pondasi Kehidupan Sehari-Hari, Ka. KPLP dan Pejabat Struktural Berikan Arahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:26 WIB

Polres Tegal Kerahkan 500 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:18 WIB

Berjuang di Tengah Hujan, Demi Senyum Para Santri

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:10 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 di Boyolali: Wujud Sinergi untuk Keamanan Nataru.

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:53 WIB

Sesditjenpas Kunjungi Lapas Sukabumi: Apresiasi Dapur Sigap dan Dorong Kesejahteraan Warga Binaan

Berita Terbaru