*Ingatkan Pentingnya Disiplin Dan Ketertiban Sebagai Pondasi Kehidupan Sehari-Hari, Ka. KPLP dan Pejabat Struktural Berikan Arahan*
Brebes, Patrolinews86, Com. – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, dikumpulkan untuk mengikuti pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Tomy Yulianto dan Pejabat Struktural lainnya, Selasa (17/12).
Mengutamakan disiplin dan ketertiban di Lapas Brebes ini membahas kewajiban dan tata tertib yang harus diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Blok Hunian Lapas Brebes.
Dalam kegiatan tersebut, Tomy Yulianto berharap agar para warga binaan dapat mentaati peraturan yang ada dan selalu menjaga menjaga kondisi Lapas yang tertib, aman, dan kondusif serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh petugas serta selalu berusaha untuk tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Brebes.
“Dengan menjaga kewajiban dan mentaati tata tertib, kita tidak hanya menciptakan lingkungan yang aman dan teratur di dalam lapas, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi dan pembinaan pribadi warga binaan,” ungkap Tomy Yulianto.
Tomy Yulianto juga menegaskan Perintah Pimpinanan Kalapas Brebes, Isnawan tentang norma-norma yang harus dipatuhi oleh WBP selama menjalani masa pemasyarakatan. Poin-poin tersebut melibatkan kewajiban rutin, tata tertib harian, dan etika berinteraksi dalam lingkungan Lapas.
“Pesan Bapak Kalapas, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kita hadir dalam memberikan pembinaan dan pengamanan secara langsung, kita juga bangun komunikasi yang baik sabagai langkah antisipasi gangguan Kamtib. Kita juga pastikan secara langsung setiap hak-hak para WBP sudah terpenuhi dengan baik,” ucap Tomy.
Petugas penjagaan pagi turut hadir untuk memberikan dukungan dalam menjalankan kegiatan ini. Sesi arahan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan kedisiplinan WBP, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas di Lapas Brebes berjalan sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.
(Susi)