Perkara Nanang Boled Adalah Perkara Atensi Klaim Gortap Mangapul Manalu SH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa

- Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Nanang Boled Adalah Perkara Atensi Klaim Gortap Mangapul Manalu SH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa

Kuningan patrolinews86.com – Menelisik Sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum terhadap pasal 310 KUHPidana dan pasal 311 KUHPidana yang dituduhkan kepada terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled warga desa Cipancur dengan agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kembali di gelar selasa 2 Oktober 2024 di pengadilan negeri Kabupaten Kuningan Jawa barat.

Dalam pembacaan tuntutan JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.menyatakan bahwa terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled bin Casmad secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu,jika ia tidak dapat membuktikan tuduhan itu dilakukan sedang diketahui nya tidak benar sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1 ) KUHPidana Dalam dakwaan kedua penuntut umum.

2.menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled bin Casmad selama 1 ( satu) tahun.

Tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) di tanggapi kuasa hukum terdakwa,Gortap Mangapul Manalu,bahwa dalam kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan,yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban H.Uus Usman merasa dipermalukan dan tercemar dimasyarakat,katanya

menuturkan Gortap Mangapul Manalu,padahal perkara ini adalah delik aduan dimana yang membuat delik aduan adalah saudara Saksi Acmatul Irzam,dan perlu diketahui juga bahwa galian c itu ijinnya adalah atas nama Rudin Saprudin dan perlu diketahui bahwa Udin Rudin Saprudin sudah meninggal tapi masih menjalankan usaha galian c

“sementara kapasitas H.Uus dalam perkara ini merasa dirinya dipermalukan adalah sangat tidak masuk akal,karena dalam prakteknya perkara ini adalah delik aduan dan ijin tambang galian c tidak ada atas nama H.Uus usman. Dan perlu dipertanyakan apa kapasitas beliau dalam perkara ini dan ijin tambang galian c juga bukan atas nama H. Uus usman,”jelasnya

Gortap M Manalu menambahkan,Oleh karena itu kami sebagai tim kuasa hukum akan mengawal dan membawa perkara ini sampe ketingkat manapun, dan sebagai pelajaran jangn sampai ada kesewenang wenangan Aparat Penegak Hukum (APH ) terhadap rakyat kecil.,

apalagi pihaknya meyakini perkara ini adalah perkara atensi alias mencari kepuasan dan ketidaksenangan seseorang terhadap terdakwa,
dalam hal ini media pasti sudah paham siapa oknum tersebut,salam keadilan dan keadilan bukanlah keadilan kalau keadilan itu di kondisikan.”tandasnya
Jack/ag/ds

Berita Terkait

Merajalela Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer dan Trihex ,di Wilayah Bandung Barat, APH Terkesan Mengabaikan
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Sidang TPP Lapas Brebes, Berikan dan Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Masalah Kemiskinan Dapat Melibatkan Tingginya Kasus Kriminalitas
Gerak Cepat Satreskrim Polres Boyolali Tangani Kasus Tragis Santri Dibakar.
Puluhan Botol Ciu dan Arak Diamankan Polisi di Komplek Alun-Alun Kajen
Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan
Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembakaran dan Penganiayaan Berencana di Desa Bantengan Karanggede.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:21 WIB

Pimpinan Organisasi Pers Adakan Pertemuan Bahas Perkembangan Pers Terkini dan Program 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:39 WIB

Bupati Klaten Resmikam Wisata Deles Indah, tepat di Libur Akhir Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:36 WIB

Polres Cirebon Kota Musnahkan 8,186 Botol Miras, Serta Wujudkan Natal dan Tahun Baru Yang Kondusif.

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:34 WIB

Ingatkan Pentingnya Disiplin Dan Ketertiban Sebagai Pondasi Kehidupan Sehari-Hari, Ka. KPLP dan Pejabat Struktural Berikan Arahan

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:26 WIB

Polres Tegal Kerahkan 500 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:18 WIB

Berjuang di Tengah Hujan, Demi Senyum Para Santri

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:10 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 di Boyolali: Wujud Sinergi untuk Keamanan Nataru.

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:53 WIB

Sesditjenpas Kunjungi Lapas Sukabumi: Apresiasi Dapur Sigap dan Dorong Kesejahteraan Warga Binaan

Berita Terbaru