Polri berhasil ringkus tersangka Dpo,pembuatan tembakau sintesis berbahan sabu,

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri berhasil ringkus tersangka Dpo,pembuatan tembakau sintesis berbahan sabu,

Jakbar,patrolinews86.com-
Polri melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium gelap narkoba atau clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis alias sinte di salah satu kawasan perumahan Bekasi, Jawa Barat.

 

Seorang tersangka telah diamankan berinisial OS (29), sementara dua lainnya berinisial VG dan BI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 105 kilogram sinte siap edar, alat produksi, prekursor, narkotika jenis sabu, serta bahan dan peralatan lainnya untuk membuat sinte.

 

“Atas perbuatannya tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolrestro Jakbar Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolrestro Jakbar, Selasa.
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru