Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pengedar

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pengedar

Lahat-Sumsel Patrolinews86.com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan AKP Khairuddin SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu, 22 September 2024. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-49/IX/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL. Senin (23/9/2024)

Kapolres Lahat melalui kasubsi penmas humas Polres Lahat Lispono menjelaskan, “Pengungkapan ini terjadi di Gang Lematang, Rt. 06 Rw. 02, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dan Barang Bukti Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku pertama bernama AP (29), warga Perumnas Kapling, Blok C No. 27, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat. Pelaku kedua adalah WM (36), seorang asisten rumah tangga yang berdomisili di Gang Masjid, Kelurahan Kota Negara, Lahat,” Jelasnya

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:1,25 gram narkotika jenis sabu dalam paket plastik klip transparan.0,19 gram sabu dalam paket kecil.Total berat keseluruhan sabu yang disita adalah 1,44 gram.1 unit handphone Android merk OPPO warna biru.1 unit handphone Android merk Samsung A12 warna biru.1 set alat hisap sabu.

Lanjut Lispono, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Gang Lematang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada saat penggerebekan, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” Lanjutnya

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Lahat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang bebas dari narkotika,” Pungkasnya.
Agusman

Berita Terkait

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang
YKB Cabang Pekalongan Rayakan HUT ke-46 dengan Aksi Peduli Kesehatan
LSM GMBI Mendesak Penghapusan Parkir Berbayar di Rumah Sakit
Kongkalikong PJ dan Konsultan, Ruas Jalan Masigit-Terumbu. Kwalitas Jalan Di Pertanyaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:58 WIB

Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dukung Produktivitas KNMP Margasari, Wapres Serap Aspirasi Nelayan dan Petambak Udang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365