Dua penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali Bayar Denda 20 Juta.

- Penulis Berita

Rabu, 25 Oktober 2023 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua penjual miras tanpa ijin tangkapan Satresnarkoba Polres Boyolali Bayar Denda 20 Juta.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Penjual miras berinisial MT, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Boyolali. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (20/10/2023) sedangkan penjual miras berinisial SK menjalani sidang pada Rabu siang (25/10/2023).

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dk. Puluhkadang Mojolegi Teras. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan MT, serta barang bukti dagangannya dan dari Alamat yang sama berhasil juga mengamankan SK serta barang bukti daganganya.

Dari dua penjual miras tersebut Tercatat Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti dari penjual inisial MT sebanyak 937 botol minuman beralkohol berbagai merek sedangkan dari penjual miras inisial SK sebanyak 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan 5 drigen kemasan @20 Liter.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali,” ungkapnya pada Rabu (25/10/2023).

Petrus menyebut, MT dan SK menjual minuman beralkohol tersebut sudah dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya miliknya, MT dan SK pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Boyolalli menjatuhi hukuman kepada MT, yakni denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan sedangkan kepada SK yakni sama yaitu denda sebesar Rp 20 Juta subsider kurungan 2 bulan.

” Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing sebesar Rp. 20 Juta,” pungkasnya.

Petrus dengan tegas mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali, untuk tidak berjualan minuman beralkohol. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah Boyolali.,” imbuhnya.

“Dari kejadian ini Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya ( Samira )

Berita Terkait

UPAYA REVITALISASI ACARA ADAT RO’A MU’U PADA MASYARAKAT DESA KOJAWAIR KECAMATAN HEWOKOLOANG KABUPATEN SIKKA
* Dahsyatnya Istighfar *
Babinsa Sawit Turut Mendukung Kegiatan Donor Darah Anggota Difabel.
Strategi Pemasaran Kakao di Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka: Meningkatkan Pendapatan Petani
Prioritas Pasien atau Administrasi?: Mengkritisi Sistem Pelayanan Kesehatan
Tour of kemala bhayangkari olahraga,budaya,dan umkm yogyakartan
Cegah PMK, Polsek Bulakamba Sambangi Peternakan Warga
Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun Signifikan Selama 4 Tahun Terakhir

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:26 WIB

Jadi Pembina Apel Disekolah, Wakapolres Brebes Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Forum Tenaga Honorer Lahat Gelar Aksi Tuntut Pengangkatan PPPK

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:20 WIB

Paradoks Kecerdasan: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Selalu Berbanding Lurus Dengan Kebajikan.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:22 WIB

Pemkab Bandung Salurkan Motor Baca, Disambut Antusias Masyarakat Dedi Supriadi Jumat, 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:20 WIB

Krisis Etika: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Menjamin Kesopanan..?

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:39 WIB

SULAEMAN SPd Kepala SD Negeri 1 Kedungdawa , bersama Jajaran  bersyukur sekolahnya dapat bantuan DAU

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggaran Dana Pengembangan Perpustakaan dan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran di SMA Negeri 1 Anjatan Diduga Bermasalah

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri Tukdana 1 diduga banyak masalah dan diharap bisa Transparan

Berita Terbaru