Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta, Penjabat Kades Dan Bendara Desa Tanaduen Di Kabupaten Sikka Jadi Tersangka.
PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Penyidik Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua aparatur Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 518 juta.
Kedua tersangka ialah : MB selaku penjabat kepala desa, dan MEN sebagai bendahara.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen tahun anggaran 2022, ucap Kasubsi Pidm Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale saat dihubungi awak media PATROLINEWS86.COM, Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Jumat (13/9/2024).
Ia menerangkan, MB dan MEN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lanjutnya, penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Meski begitu, Yermi belum menjelaskan lebih jauh terkait duduk perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memanfaatkan uang hasil korupsi itu untuk memperkaya diri.
Modus para tersangka memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi, tegasnya.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Sikka sejak 3 September 2024, selama 20 hari.
GELSON_PATROLINEWS86.COM