Pria Pembawa Senjata Tajam Berhasil Di Amankan Polsek Kikim Barat

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Pembawa Senjata Tajam Berhasil Di Amankan Polsek Kikim Barat

Lahat—Sumsel : Patrolinews86.com – Jajaran polsek kikim barat dibawah pimpinan kapolsek Iptu Arrapah SH, dan personel berhasil ungkap kasus sajam berdasarkan laporan polisi LP/A/01/IX/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 08 September 2024

 

*WAKTU KEJADIAN :*

Hari sabtu, tanggal 07 September 2024, pukul 23.30 Wib

 

*TKP :*

Kafe/warung simpang Pabrik desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.Lahat

 

*PELAPOR :*

N: JONI ARFAN, S.E.

U: 48 tahun

P: POLRI (Kanit IK Polsek Kikim Barat)

A: Aspol Polsek Kikim Barat

 

*SAKSI – SAKSI :*

1. N: ANDRIANSYAH

U: 42 tahun

P: POLRI (Bamin Polsek Kikim Barat)

A: Aspol Polsek Kikim Barat.

 

TERSANGKA:

Nama : LUBIS FIRMAN SUDI Bin RONI

T.T.L : Muara Karang / 13 April 1985

Agama : Islam;

Pekerjaan : Petani/Pekebun

Alamat : RT 1 RW 1 Kel.Pagar Tengah Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang

 

*BARANG BUKTI :*

a). 1 (satu) bila senjata tajam penusuk jenis Kuduk

–
*KRONOLOGIS KEJADIAN :*

Pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 23.30 wib pada saat personil Polsek Kikim Barat melaksanakan Patroli Rutin antisipasi terjadinya TP di wilkum Polsek Kikim Barat yang dipimpin oleh Kanit Intelkam IPDA JONI ARFAN, S.E. kemudian saat berada di warung/kafe simpang pabrik desa Wonorejo didapati seorang laki-laki dengan gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh BRIPKA ANDRIANSYAH dan BRIPKA ANDRI SUPANI dan ditemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis penikam (kuduk) diselipan pinggang sebelah kiri selanjutnya dilakukan introgasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama LUBIS FIRMAN SUDI serta senjata tajam adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk menjaga diri. Atas peristiwa tersebut terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Barat.

 

*KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :*

Pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 01.00 wib dibuat Laporan Polisi Model A kemudian dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, sekira jam 09.00 wib dilakukan Gelar Perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa sdr LUBIS FIRMAN Bin RONI telah melakukan TP memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 sehingga terhadap sdr LUBIS FIRMAN SUDI Bin RONI ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka lebih lanjut.

 

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Agusman

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB