Melawan Dan Memerangi Korupsi Dalam Partai Politik.
Oleh : Petrick Sanry Mero Nurak, S.H., M. Kn
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Nusa Nipa, Maumere.
Mendekati pesta pora demokrasi satu per satu kejutan-kejutan surprise politik mulai menampakkan wajah mereka.
Kejutan yang terbaru, beberapa orang Ketua Umum partai misalnya : Romahurmuziy terkena OTT KPK atas dugaan jual beli jabatan pada Kementerian Agama.
Kejadian ini sekali lagi memberi tamparan keras, sekaligus memperingatkan adanya ketidakstabilan sistem dalam kehidupan politik Indonesia.
Jika mengadopsi pendapat Huntington (1968), tentunya ketidakstabilan ini merupakan akibat dari ketidakberdayaan sistem politik untuk mengarahkan suatu tatanan pada pelembagaan lembaga-lembaga politik.
Apabila sudah terjadi begini, maka yang terjadi adalah ketidakteraturan yang berdampak pada munculnya penyakit-penyakit politik, salah satunya adalah KORUPSI POLITIK.
Jana Kunichova (2009) menjelaskan bahwa korupsi politik ini berdampak pada empat hal, ialah kehancuran parpol, ketidakterlembaganya sistem kepartaian, tergerusnya solidaritas negara, dan hilangnya kepercayaan publik.
Tentu kejadian yang menimpa elite PPP ini semakin menegaskan tesis Kunichova, terutama terkait dengan institusionalisasi partai yang sangat lemah.
Disini saya menyoroti “institusionalisasi”, sebab ia merupakan roh atau hati suatu partai politik.
Jika roh atau hati ini buruk, maka buruk pula aktivitas keorganisasian yang dilakukan.
Mengenai Integritas :
ketidakintegritasnya parpol diakibatkan oleh empat faktor, yaitu :
1). Ketiadaan standar etik.
2). Kaderisasi yang lesu.
3). Rekrutmen yang kacau dan …
4). Tata kelola keuangan partai yang masih serampangan.
Sehingga itu hemat saya Korupsi merupakan sebuah masalah yang merugikan bagi negara dan masyarakat.
Untuk memerangi korupsi, diperlukan kesadaran dan tindakan dari setiap individu.
“Jangan membiarkan korupsi merusak masa depan generasi penerus kita”.
GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM


























