Hoaks.. LMPI Kab.Kuningan Dibekukan Itu adalah Hoaks.

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan patrolinews86.com –  Menyikapi rumor beredar di kalangan masyarakat dan para anggota pengurus Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) bahwa LMPI Marcab Kab.Kuningan dibekukan ternyata berita itu hanyalah  Hoaks yang dianggap ada segelintir orang yang sengaja mau memperkeruh atau mau mengobrak abrik keberadaan Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) yang berada di Kab.Kuningan .

Menanggapi beredarnya  surat ormas yang beredar terkait pembekuan pengurus ormas LMPI  Marcab Kab Kuningan yang sempat beredar kemana mana ahirnya ditanggapi serius oleh Ketua Marcab Kab kuningan yang bernama Ujang jenggo dan dirinya  menyatakan dengan tegas bahwa  surat itu tidak sah dan tidak benar itu semua adalah Hoaks dan efendi yang mengaku sebagai  Ketua Mada Jabar LMPI itu boleh di katakan itu bodong karena efendi secara legalitas tidak punya SKT dari kesbangpol pemerintah propinsi jawa barat kenapa saya mengatakan itu karena hal itu  bisa di tanyakan dan di buktikam bahwa ketua mada jabar yang berwenang adalah Kyai Imam Anas Lc sesuai dengan surat no 1191/KB 03.04.01/KESBAK
itu no surat keterangan dari Kesbangpol Jawa barat yang sah secara legalitas ia di akui oleh pemerintah sesuai dengan regulasi aturan yang ada jadi kalau itu  efendi mengaku ngaku sebagai Ketua Mada Jabar LMPI dan memgedarkan surat pembekuan ke daerah ke marcab2 yang ada di kabupaten itu tidak sah dan menurut saya bodoh apalagi efendi di angkat oleh Ketum Samsul Jalal SH MH dia di tahum 2023 artinya masa jabatan mengait kepada tata tertib organisasi sesuai dengan Ad Art yang ada Samsul Jalala SH MH sebagai ketum kan sudah habis masa jabatan sampai pada ahir tahun 2022, jadi di masa habis jabatan tidak bisa ketum ini mencabut SK mada atau mengangkat SK mada yang baru karena legalitas sebagi ketum lmpi sudah habis waktu.

Untuk itu Jenggo berkata , baik kepada anggota,  simpatisan atau masyarakat luas jangan terprovokasi oleh hal hal yang tidak jelas , kita akan tetap kompak dan eksis dalam menyuarakan kebenaran dan membantu orang yang butuh pertolongan dan perlindungan hukum pada masyarakat lemah serta tetap komitmen dalam menyurakan pemberantasan tindak pidana korupsi  serta tetap eksis dalam menyikapi berbagai hal kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.” .. takbir…! Ungkap Jenggo saat ditemui tim patroli di kantornya

 

Lip Andi kosim

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru