Sidang Tipiring: Lagi.., Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipiring: Lagi.., Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda.

 

Boyolali – Patrolinews86.com.
Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota berhasil mengajukan sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (30/07/2024) siang.

Tersangka dalam kasus ini adalah PA, seorang pria berusia 22 tahun dari Siswodipuran, Boyolali. Ia didakwa melanggar Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf (b) dari Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andika Bimantoro, dengan Miladina Yustifika Amalia sebagai panitera pendamping. Dalam sidang tersebut, dua saksi dari personel kepolisian turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

PA mengakui perbuatannya yang menjual berbagai jenis minuman keras tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan selama 5 (lima) hari. Barang bukti yang disita mencakup 12 botol anggur putih, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, 12 botol API, dan 12 botol bir Singaraja.

Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP Sugiharto, memberikan pernyataan bahwa keputusan ini merupakan upaya tegas untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya putusan ini, akan ada efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

PA menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,- dan menyerahkan uang denda serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasatres Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Kami meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.( Samira )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru