13 Tersangka oknum psht berhasil diamankan petugas terkait persekusi di jember

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13 Tersangka oknum psht berhasil diamankan petugas terkait persekusi di jember

Jakarta,patrolinews86.com-
Konsisten Tegakkan Hukum Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 13 tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember pada Senin (22/7).

 

Dari belasan tersangka, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat petugas Polsek Kaliwates dibantu Pamter (pasukan Pengaman Persaudaraan Setia Hati Terate) memberi imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak memenuhi atau menutup jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.

 

 

Kemudian salah satu anggota Pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates, dan pada saat masuk kesana salah satu peserta konvoi memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas, Hingga terjadilah pemukulan secara bergantian oleh oknum PSHT terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya sehingga mengalami luka-luka. “Para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru