Sidang Wilson Lalengke di PN Sukadana Lamtim Molor, Saksi Tidak Ada dan Sidang Tunda Bikin Kecewa

- Penulis Berita

Minggu, 1 Mei 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Wina Lalengke dan Tim PH sedang menunggu di luar ruangan (gambar atas) dan suasana sidang di PN Sukadana, Lampung Timur (gambar baewah)

Jakarta patrolinews86.com –
Pada sidang kedua Wilson Lalengke, di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur (Lamtim), Selasa (26/04/2022) yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, ternyata molor hingga 13.30 WIB, tapi begitu masuk hanya untuk mendengar ketuk palu Hakim, sidang ditunda ke 17 Mei 2022.

Dan yang lebih parah lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya menghadirkan 17 orang saksi, ternyata dengan entengnya mengatakan pada sidang tersebut, satupun saksi tidak ada yang hadir, dan tanpa alasan apapun. JPU sendiri tidak hadir di ruangan, tapi lewat zoom meeting.

Anggota keluarga Wilson Lalengke, Winarsih Lalengke (Wina-red) dan Tim Penasehat Hukum (PH) yang khusus datang dari Jakarta, untuk memenuhi undangan sidang tersebutpun sangat kecewa.

“Jauh-jauh dari Jakarta ke Lampung Timur untuk mengikuti sidang, sudah molor 2,5 jam, saksi tidak ada, dan begitu masuk persidangan, hanya untuk mendengarkan ketuk palu Hakim yang mengatakan sidang ditunda ke 17 Mei. Waduh…Koq bisa seenaknya begitu ya?,” ungkap Wina kepada media di Jakarta, Jum’at (29/04/2022).

Bahkan Wina mengatakan, Pengadilan malah mendahulukan sidang pihak lain, sementara mereka sedang menunggu.

“Padahal kami jam 10 sudah sampai di PN. Tapi malah yang didahulukan persidangan kasus yang lain. Itu yang bikin kesal. Kesannya tidak menghargai,” tandasnya.

Senada Wina, Koordinator Tim PH Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH juga menuding JPU tidak profesional, karena tidak bisa menghadirkan satupun saksi dalam persidangan.

“Benar-benar tidak profesional! Ini JPU yang tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi yang direncanakan. Hebatnya lagi, atas ketidak hadiran saksi itu, tidak ada alasan JPU sama sekali. Parah…,” ujar Ujang saat di konfirmasi, setelah kembali dari Lampung Timur

Menurut Ujang Kosasih, dari keterangan yang didapat sebelumnya pada sidang tanggal 21 April 2022 lalu, JPU siap menghadirkan para saksi pada Selasa (26/04/2022).

“Sebelumnya kami dapat kabar, 17 saksi akan dihadirkan. Wow, bombastis. Pada kenyataannya, JPU terkesan mengulur-ngulur waktu dan menjilat ludahnya sendiri. Dengan mudahnya pula mengatakan “Saksi belum dapat hadir yang mulia”. Lha…Koq menggampangkan sekali ya?,” tandasnya.

Disisi lain, Ujang Kosasih juga mengajukan protes kepada Hakim, karena JPU hanya mengikuti secara online.

“Kami protes kepada Hakim, agar JPU dan saksi-saksi hadir secara offline untuk sidang selanjutnya. Bukan sidang melalui online atau zoom meeting. Belum lagi alat komunikasi yang tidak kondusif di Pengadilan itu. Dan sebenarnya, itulah Hukum Acara kita di Indonesia, yang harus menghadirkan para pihak. Walaupun terdakwa belum diizinkan hadir di persidangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wilson Lalengke ditahan atas kasus merebahkan (menjatuhkan-red) papan bunga di halaman luar pagar Polres Lamtim, 11 Maret 2022 lalu. Kendati papan bunga tidak rusak, namun besoknya dia dan kawan-kawannya disergap di halaman Polda Lampung, dan ditahan di Polres Lamtim.

Setelah itu, Restorative Justice dilakukan Kejaksaan Negeri Lamtim, namun gagal juga karena 4 (empat) pihak yang mengaku dirugikan menyatakan serentak untuk lanjut ke proses hukum. Banyak pihak menduga, kasus dengan pasal berlapis 170,406 dan 335 KUHP ini sangat janggal dan dipaksakan, sehingga Wilson Lalengke dkk dinilai sebagai korban konspirasi para oknum penegak hukum.// Tim/Red

Berita Terkait

Kapolda Jateng Perintahkan Kapolres Jajaran Rangkul Tokoh Agama Demi Pemilukada yang Aman dan Damai
Human Trafficking Berkedok “Belis”
46 Laporan Mangkrak. Dodo Arman : Kejari Muara Enim Gagal Tegakkan Hukum
Beberapa Warung di Wilayah Sragi Kena Razia, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi
Pengrusakan Barang Milik Orang Lain.
Perempuan Dan Partisipasi Hukum Di Kabupaten Sikka.
Polres Sikka diduga Melindungi Tersangka Aiptu Hendrikus Endi
Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Gerak Cepat Petugas Kepolisian Bersama Damkar Kabupaten Pekalongan Atasi Kebakaran Lahan Kosong di Desa Gejlig

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Realitas Perempuan Dan Perjuangan Menuntut Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Pj Bupati Hadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Cilebak sebanyak 7 (tujuh) 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:12 WIB

Sikka Butuh Pemimpin Yang Memiliki Integritas.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:14 WIB

Pengunjung Membludak! Pameran Memetri Jadi Magnet Pecinta Lingkungan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Kasus Pelanggaran HAM Di Kabupaten Sikka.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Perjuangan AMAN Atas Nama Warga Nangahale Untuk Menguasai Tanah HGU PT Krisrama Pupus Sudah.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Program Ketahanan Pangan Desa, Sektor Peternakan Paling Diminati Masyarakat Desa Iwul Kec. Parung Bogor

Berita Terbaru

Polri

Polri ungkap kasus judi jaringan internasional

Jumat, 11 Okt 2024 - 07:53 WIB