Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Menangkapnya Residivis Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Menangkapnya Residivis Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

 

Makassar – patrolinews86.com Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali mengungkap peredaran narkoba di Sulsel. Kali ini, satu terduga pengedar narkoba antar kabupaten berhasil ditangkap.

Terduga pelaku berinisial H (40), ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, di Jl Poros, Manise, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 15.20 wita.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku dibuntuti dan berhasil diamankan setelah dicegat saat pelaku singgah belanja di salah satu minimarket di Jl Poros, Manise, Kabupaten Sidrap, ” kata Fajri, Selasa (21/05/2024).

Mantan Wakapolres Gowa ini menyebut, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Alhasil, anggota menemukan dua saset ukuran besar diduga sabu kurang belih 100 gram. Barang itu ditemukan dikantong celana kanan depan pelaku.

Pelaku kata Fajri, mengaku kalau narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang lelaki berinisial K dan lelaki BUR di Kabupaten Sidrap. Pelaku membeli persaset seharga Rp 43 Juta, karena dua saset sehingga pelaku membelinya seharga Rp 86 juta.

“Sabu dua saset besar itu, rencana pelaku akan saset-sasetkan lagi. Kemudian akan dijual di Kabupaten Bone seharga Rp 1,4 Juta per gramnya, ” kata mantan Kapolsek Wajo ini.

Fajrin menjelaskan, terduga pelaku ini telah melakoni penjualan atau mengedarkan sabu sejak tahun 2020. Sabu yang dijualnya saat itu, diperoleh dari lelaki YG. Pelaku memperoleh mulai 5 gram sampai 10 gram dan per gramnya dibeli seharga Rp 1,3 juta. Kemudian dijual seharga Rp 2 juta per gramnya.

“Pelaku ini merupakan residivis pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Sebelumnya, pernah tersandung kasus yang sama tahun 2018 di Bone dan vonis penjara selama 2,5 tahun.( tim Patrolinews86.com/ Rizal )

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Berita Terbaru