Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Beringin Taluk

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Beringin Taluk

KUANTANSINGINGI patrolinews86.com.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, “Kronologis Kejadian Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JE (38) yang sedang berada di samping rumahnya di Desa Beringin Taluk,” ujar Kasat.

“Setelah penangkapan, Tim Mata Elang melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka. Hasil penggeledahan menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Barang tersebut dibalut dengan plastik hitam dan tisu yang terletak di bawah karpet sepeda motor milik tersangka JE (38). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut,”

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain Dua buah paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Tiga buah plastik hitam, Satu buah tisu, Satu bal plastik klip bening kosong, Satu unit handphone merk VIVO V27 e berwarna biru dongker, dan Satu unit sepeda motor merk Beat Street berwarna hitam tanpa plat nomor polisi.

Tersangka JE (38) berperan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JE (38) menunjukkan hasil positif (+) amphetamine.

Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyatakan “bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tandas Kasat mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri SP

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru