Tawuran Pelajar di Karangdadap, Begini Penjelasan Polres Pekalongan

Minggu, 5 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tawuran Pelajar di Karangdadap, Begini Penjelasan Polres Pekalongan.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com
Viral di media sosial baru-baru ini sebuah video yang mempertontonkan aksi tawuran pelajar di Kabupaten Pekalongan. Diketahui, tawuran tersebut terjadi di Jalan Dukuh Praneman Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Terkait video tersebut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wib. Saat itu korban berinisial HA (17) pelajar di salah satu SMK swasta yang ada di Pekalongan hendak pulang usai nongkrong dipinggir jalan bersama teman-temannya.

“Saat mau jalan, tiba-tiba temannya melarikan diri melihat adanya rombongan dengan jumlah sekitar 20 orang telah mengacungkan alat sajam ke arahnya,” kata Kasubsi Penmas.

Dari keterangan saksi saat itu korban yang berboncengan dengan temannya tiba-tiba ditendang oleh salah satu pelaku hingga mengakibatkan korban dan temannya terjatuh.

“Rekan korban berhasil melarikan diri, namun korban yang saat itu terjatuh akhirnya terkena sabetan celurit panjang serta ayunan bambu dari pelaku hingga mengakibatkan luka,” tuturnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian ini menghalau dan mengusir para pelaku yang kemudian meninggalkan korban begitu saja dengan kondisi terluka. Korban selanjutnya dibawa warga ke RSI Muhammadiyah Pekajangan untuk mendapatkan perawatan.

“Kondisi korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan kanan,” terang Iptu Suwarti.

Saat ini kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan. (Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Berita Terbaru