Satreskrim Polres Ciko Tangkap Guru Honor Cabuli Siswinya, Modus Diajak Jalan-jalan

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Ciko Tangkap Guru Honor Cabuli Siswinya, Modus Diajak Jalan-jalan

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru honorer di Kota Cirebon berinisial FB (24) atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Penangkapan tersebut didasari oleh adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 04 Maret 2024.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB pelaku chat korban melalui WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan
korban disuruh untuk membawa baju ganti.

“Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti,” ucap AKBP Muhammad Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).

Masih kata Kapolres, kemudian pada Senin Tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Awalnya korban tidak tau akan
dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kost di wilayah Kecamatan Kesambi,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.

“Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta 4 (Empat) Ply stiker penempel jerawat,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” pungkasnya.

(Dedi)

Berita Terkait

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru
Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu
Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu
Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.
Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 
Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu
Wamen Pertanian RI Sudiyono Dukung Andika Novanto Pimpin DPD Tani Merdeka Indramayu*
DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Senin, 20 April 2026 - 18:12 WIB

Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 10:28 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 09:34 WIB

Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.

Minggu, 19 April 2026 - 13:47 WIB

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Berita Terbaru