Giat Polres Subang terkait Ranmor

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Giat Polres Subang terkait Ranmor

Subang,Patrolinews86.com-
Ranmor kembali terjadi Kabupaten Subang
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara menjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T/astag.

Diketahui Pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekira jam 05.00 WIB di telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Ningrat Subang Blok B 69
RT.010/005 Ds. Gunungsari
Kec.Pagaden Kab.Subang.

Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan 1(Satu) Unit Kendaraan bermotor merk Honda beat warna Magenta Hitam Nopol T 6162 ZG Nosin JM11E1872120 Noka MH1JM1116JK888727.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP.18.000.000,-( Delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaden

Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian dengan pemberatan kendaraan R2.

Pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan R2 dengan inisial AN Dan WP, ditangkap di rumahnya masing masing di wilayah Karangsari jongkeng Rt 001/001 Desa Tanjung Kecamatn Cipunagara Kab.Subang dalam keadaan aman dan kondusif.

Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pencarian barang bukti.

Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
HumasPolres/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB