Klaten, Patrolinews86.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kec. Pedan, Kab. Klaten.
Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim telah menetapkan 2 tersangka yaitu EP (52 tahun) dan SK (55 tahun) seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
KBO Sat Reskrim Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/01/2022) mengatakan bahwa kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari s.d Juli 2017 dan dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU.” Jelasnya
Awal mula kejadian yakni pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kab. Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























