APH Jangan Tutup Mata Di Ciroyong Bandung  Marak Penjual Obat Golongan G

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APH Jangan Tutup Mata Di Ciroyong Bandung  Marak Penjual Obat Golongan G

 

Bandung patrolinews86.com -Memprihatinkan dan perlu ditindak, berkedok  toko kios warung kopi ternyata jual obat.obatan terlarang golongan G diantaranya seperti  Tramadol , Thrihack , excimer ,Destro dan sejenisnya dijual Secara terang terangan dan  bebas pada anak sekolah di bawah umur. Guna menyelamatkan anak generasi muda dari peredaran narkoba  tentu Aparat kepolisian Setempat harus bertindak tegas dan jangan dibiarkan ataupun tutup mata dalam hal ini.

 

Toko yang beralamat di JL Raya Ciroyom barat / RT 05/RW 06 Kelurahan Dungsucaria/ Kecamatan Andir , kota bandung – 40183

 

Hasil investigasi lapangan sangat memperlihatkan toko kios yang dinarasikan jadi lokasi penjualan obat.obatan terlarang dan dari toko obat obat terlarang sebelahan dengan Setim cuci motor ternyata informasi dikalangan masyarakat itu benar adanya, dimana terlihat penjual Obat obatan terlarang menjualkan ke anak anak sekolah di bawah umur . Gambar toko kios berwarna Biru yang di duga menjual obat,obatan terlarang Secara terbuka dan  bebas dan anehnya sampai tak terendus oleh aparat penegak hukum .

 

Mungkinkah dia kebal hukum atau ada beking dibalik semua ini …? Entahlah ..tetapi yang jelas ini harus diberantas karena merusak generasi anak bangsa. Semoga para pemangku kebijakan dalam hal ini cepat tanggap dan jangan dibiarkan .karena kalau saja menimpa ke anak cucu kita tentu hak ini sangat tidak dibenarkan dan akan berdampak petaka bagi anak kita .Untuk itu banyak kalangan berharap APH jangan sampai tutup mata dalam hal ini karena terlihat nampak dilapangan penjualan obat secara terang terangan dilakukan.

 

Dalam hukum pidana: Penjual / pengedar dijerat dengan undang-undang nmor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika , pasal yang digunakan antaranya pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 2 , lebih subsider pasal 112 ayat 2 , .. Jo pasal 132 ayat 1.

 

Adapun ancamannya Minimal pidana 5 tahun penjara dan maksimal pidana hukuman mati , serta denda paling sedikit Rp.500Jt dan maksimal Rp. 10. Miliar

 

Intuk itu banyak kalangan masyarakat menduga, dalam hal ini ada yang membekingi karena kalau saja tidak ada tentu hal ini sudah diberantas abis tidak dibiarkan seperti sekarang dengan terbuka dan terang-terangan .” Ungkap beberapa sumber masyarakat disekitar lokasi yang prihatin dengan banyaknya anak muda yang lalu lalang guna membeli obat obatan tersebut.

Lip…Aji Faujiah

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB