Jelang Lebaran 2024, Awasi Peredaran Daging Oplosan 

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang Lebaran 2024, Awasi Peredaran Daging Oplosan

 

Jakarta patrolinews86.com – Seperti umum kita ketahui daging merupakan jenis bahan makan yang kita konsumsi sehari – hari. Walaupun tidak seperti makanan pokok lainnya tapi kehadiran daging sebagai menu makanan juga perlu di perhatikan kesehatannya, apalagi menjelang Hari Lebaran 2024 ini.

Daging sapi glonggongan adalah daging yang di peroleh dari sapi yang sebelum disembelih di beri minum air sebanyak-2 nya, secara paksa dengan maksud menambah bobot daging sapi tersebut, sehingga dengan hal ini otomatis akan menambah keuntungan dari si penjual.

Daging beku juga dapat dilakukan glonggongan, yaitu daging beku yang akan diglonggong di lakukan proses ceiling atau proses pengeringan daging, kemudian di Marinasi (Marinet) dengan air kaldu sehingga berat daging akan bertambah bobotnya.

Dari segi bisnis pembeli akan di rugikan karena membeli daging dengan berat yang tidak wajar. Dari segi kesehatan jelas, karena menurut penelitian daging glonggongan setara dengan bangkai. Terlebih dari segi hukum agama daging ini berstatus haram.

Dari laporan masyarakat kepada awak media, diduga ada Produsen Daging Frozen di Kawasan Jakarta Utara ditemukan Produsen dan distributor nakal yang melakukan praktek Glongongan daging beku lalu dimarinasi, bahkan lebih parahnya lagi Daging tersebut merupakan daging kerbau import dari India (Bufallo Meat), setelah di marinasi dijual sebagai daging sapi (Premium Beef) dengan kemasan yang sangat rapi dan berbahasa asing untuk menutupi kepalsuan produknya.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Ketua Bidang Investigasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta telah melayangkan Surat Klarifikasi dengan nomor : Nomor : 013/LPKPI/III/DO/2024 kepada Produsen Daging Frozen yang diduga melakukan praktek kotor itu.
Erlangga mengatakan,” Baik Produsen maupun para penjual daging oplosan itu dapat dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama lima tahun

 

Perbuatan pelaku juga dikenakan Pasal 26 dan Pasal 27 Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah DKI Jakarta dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50.000.

Untuk warga masyarakat dihimbau berhati hati dan waspada menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 ini, banyak modus yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan pribadi saat kebutuhan konsumsi daging beranjak naik. Dan untuk Aparat penegak hukum wajib menindak tegas perbuatan criminal pengoplosan daging.

Red

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru