Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Pelaku Spesialis Pembobolan Indomaret dan Alfamart.

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor,patrolinews86.com-
Pengungkapan terhadap para pelaku pencurian yang terjadi di sebuah Indomaret di wilayah desa Cipeucang kecamatan Cileungsi Bogor diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Jum’at (23/09)

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Yang mana dalam pengungkapan yang dilakukan sebanyak 5 orang tersangka berinisial O (40), SS (45), MA (45), I (39), dan C (43) berhasil di amankan. Dari seluruh Pelaku ini memiliki peranan yang berbeda ada yang menjadi eksekutor, supir dan memata-matai situasi.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Pada Senin (26/09) para pelaku ini dalam melakukan para pelaku ini masuk ke dalam toko Indomaret dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang dengan menggunakan linggis

Yang kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam toko mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok, dan uang tunai sebesar Rp. 21. 792.000. dan barang-barang tersebut di angkut dengan kendaraan milik para pelaku. Dari kejadian tersebut pemilik Indomaret pun di tafsir total mengalami kerugian sekitar Rp. 76.687.019.

Dari penyelidikan yang kita lakukan juga diketahui bahwa 4 orang pelaku yang berhasil di amankan ini merupakan residivis mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor.

Dalam aksi pencurian terhadap toko Alfamart dan Indomaret, para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai wilayah di kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.//FIFI

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru