Smpn 1 Sindang Indramayu, dipanggil Saber pungli
Indramayu Patrolinews, 86.com- Saber pungli Kab. Indramayu tengah gencar melakukan pemantauan ke- sejumlah sekolah di tingkat SMPN yang ada di wilayah hukum Kab. Indramayu. Dikatakan Kepala SMPN di Indramayu H. Cecep Mujamil, S.Pd., M.Si.
saber pungli Kabupaten Indramayu yang diketuai
Ketua Bidang Operasi UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, IPTU Nandang Supriatna.SH belum lama tengah melakukan pemantauan, serta pihaknya juga sempat dipanggil dalam rangka komitmen bersama pemberantasan pungli.
” kami selaku kepala sekolah di wanti-wanti agar berhati-hati dalam menggunakan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran dana BOS apalagi untuk tingkat pengadaan itu sekarang harus sesuai dengan arkas dan markas, ” Terangnya.
Namun sayangnya banyak yang memang dilanggar oleh beberapa sekolah diantaranya pengadaan buku modul yang memang melanggar peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.
P
Sebagaimana yang terjadi sebelumnya aktivitas jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.
“Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu. “Ujar pengamat sosial bambang.
di samping itu pengadaan sampul rapot juga disinyalir pihak Kepala Sekolah SMP masih menggunakan anggaran dari yang bersumber dari orang tua murid sementara di tingkat SMA itu dianggarkan anggaran Bos karena tidak boleh dari orang tua.
Lantas sejauhmana hal itu di endus oleh pihak saber pungli.?
Belum lagi dalam kaitan pengadaan sip-lah pihak sekolah masih saja bermain di ranah rabat. Serta penyedia jasanya pun di duga dikondisikan para pihak tertentu sebagai pemenang. Apakah itu bukan kategori pungli atau gratifikasi.?
Padahal ini jelas erat kaitannya dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sangat erat kaitannya dengan Iindeks Persepsi Korupsi (IPK).
sejumlah sekolah di tingkat SMPN yang ada di wilayah hukum Kab. Indramayu.
Dikatakan Kepala SMPN di Indramayu H. Cecep Mujamil, S.Pd., M.Si.
saber pungli Kabupaten Indramayu yang diketuai Ketua Bidang Operasi UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, IPTU Nandang Supriatna.SH belum lama tengah melakukan pemantauan, serta pihaknya juga sempat dipanggil dalam rangka komitmen bersama pemberantasan pungli.
” kami selaku kepala sekolah di wanti-wanti agar berhati-hati dalam menggunakan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran dana BOS apalagi untuk tingkat pengadaan itu sekarang harus sesuai dengan arkas dan markas, ” Terangnya. ( Yos)
























