Sekitar 17 Hektar Di Duga Tanah Tak Bertuan Di Gunung KU’UK Telah Di Sertifikatkan
Kuningan patrolinews86.com – Begini Kata Mantan Kades Terdahulu ketika berbicara masalah tanah yang berada di gunung Kuuk, tanah seluas kurang lebih 17 hektar tanah di gunung ku’uk desa Babakan mulya Kecamatan Cigugur Kmabupaten Kuningan jawa barat yang di duga tanah tidak bertuan itu kini telah di sertifikatkan kepemilikannya atas nama masyarakat setempat pada tahun 2008.
Melalui Engkos Kostaman selaku mantan kepala desa ( kades) desa Babakan Mulya pada saat itu, di kediamannya desa Babakan Rabu 10/01/2024 kepada awak media patroli mengatakan
” Terkait tanah yang berlokasi di gunung ku’uk, memiliki luas tanah kurang lebih sekitar 17 hektar,tanah tersebut berstatuskan tanah tidak bertuan, pada tahun 2008 tanah tersebut di telah di sertifikatkan menjadi menjadi milik masyarakat sekitar (desa Babakan mulya.red).”ungkapnya Engkos Kostaman
Kronologis awal mula pembuatan sertifikat atas tanah di gunung ku’uk pada tahun 2008, pihak Engkos Kostaman mantan kades setempat menyebutkan, Pada tahun 2008 pihaknya kedatangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat,yang menanyakan terkait aset di wilayah desa setempat yang berstatus erpah (tidak bertuan.red),
“Berdasarkan arahan dari pihak BPN pusat kepada Pihak pemdes setempat,terkait tanah erpah yang sudah di garap selama kurang lebih 25 tahun lamanya itu sudah harus di berikan kepada pihak masyarakat setempat,
“menindak lanjuti arahan dari pihak BPN pusat tersebut,pihak Engkos Taman pun melakukan pendataan dengan pengukuran tanah di gunung ku’uk tersebut.
Masih kata Engkos Kostaman “bahwa tanah erpah yang di gunung ku’uk tersebut,akhirnya berhasil di sertifikatkan dan berikan kepada pihak masyarakat sekitar 130 bidang yang di sertifikatkan dan tanah yang sudah di sertifikatkan menjadi milik masyarakat tersebut pun terhitung pada tahun 2010 sudah ada yang di jual kepada masyarakat diluar desa setempat,
Bahkan nama pada sertifikat pun sudah berganti kepada pemilik tanah yang baru,diantaranya oleh tokoh dan orang yang berpengaruh di kabupaten Kuningan.”pungkas Engkos Kostaman.
Sukendar. SH pentolan LSM SIGAB JABAR turut berkomentar dengan jelas singkat dan padat ” Luar biasa sentuhan dingin tangan pa kuwu engkos Kostaman dan luar biasa kepada para pemangku kebijakan dan pemilik modal terbukti hari ini apa yang di harapkan terealisasi dengan baik dan lancar .Sementara tanah tak bertuan ataupun tanah pangangonan atau yang bias disebut tanah tak bertuan .itu biasanya memang bisa dimohon oleh masyarakat banyak kalau dirinya pernah menggarap puluhan tahun lamanya dan itupun tetapntidak mudah dan tidak segampang membalikan telapak tangan dalam merealissikannya tetapi harus ditempuh ke pemerintahan pusat , tetapi ini begitu mudahnya yang pada akhirnya jatuh di tangan pengus atau yang berpengaruh di Kab Kukingana .Terus bagai mana prosedur yang sebenarnya.”.Pungkas Sukendar
(Habibie/Jek)
























