Terima 2 Napiter, Kalapas Brebes : Laksanakan Pengamanan Secara Maksimal Dengan Selalu Utamakan SOP

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Terima 2 Napiter, Kalapas Brebes : Laksanakan Pengamanan Secara Maksimal Dengan Selalu Utamakan SOP

Brebes, Patrolinews86,Com. – Lapas Kelas Kelas IIB Brebes terima pindahan 2 (dua) Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas Bogor, Jumat Pagi (24/11).

Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Petugas Rutan Cikeas dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Ditjenpas.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari Densus 88 Mabes Polri, Kepolisian Resor Cikeas, Kepolisian Resor Brebes, serta dari Komando Distrik Militer 0713 Brebes.
Pelaksanaan penerimaan pindahan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Kelas Kelas IIB Brebes sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan menyebutkan bahwa pemindahan napiter ke Lapas Brebes berdasarkan hasil rapat kordinasi dan telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum yang membidangi tindak pidana terorisme dan dilakukan asesmen serta penelitian kemasyarakatan (litmas).

“Selanjutnya, dua orang Napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di sini, tentunya untuk menghilangkan paham radikal, Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di Masyarakat, “ungkap Isnawan.

 

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru