Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Pekalongan.

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Pekalongan.

 

Pekalongan – Patrolinews86.com.
Apel gelar pasukan satgas penanganan Karhutla Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. Kamis (24/08/2023).

Apel gelar pasukan satgas penanganan karhutla Kab. Pekalongan dihadiri juga oleh Waka Polres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi, S.H., S.I.K., M.H, Bupati Pekalongan diwakili Asisten 3 Setda Kab. Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan diwakili Pabung Kodim 0710 Pekalongan, Kepala Kejari Kab. Pekalongan, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala Dinsos Kab. Pekalongan, Kepala BPBD Kab. Pekalongan, Kepala UPTD Damkar Kab. Pekalongan, Ketua PMI Kab. Pekalongan, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, para Kabag, Kasat serta Perwira Polres Pekalongan.

“Dari prakiraan BMKG, bulan Juli dan Agustus tahun 2023 merupakan puncak musim kemarau, yang mana hal itu menimbulkan kerawanan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

lanjutnya, AKBP Wahyu Rohadi juga mengatakan, dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektar dan seluruh kebakaran itu tercatat menghasilkan emisi lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida.

“Adapun dari pantauan satelit selama kurun waktu bulan Juli dan Agustus 2023, di wilayah Kab. Pekalongan terpantau 9 (sembilan) titik panas dan hal tersebut dapat diantisipasi oleh petugas. Sedangkan kebakaran lahan yang menjadi atensi terjadi 2 kali, dan alhamdulillah semuanya tidak meluas serta dapat dipadamkan oleh petugas,” ujarnya.

AKBP Wahyu Rohadi menegaskan, sinergitas TNI, Polri dan Pemda dalam hal ini BPBD dan Damkar Kab. Pekalongan khususnya dalam penanganan karhutla harus selalu terbina dan terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan tugas-tugas dalam melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan dengan dengan tuntas.

Dalam kesempatan itu pula, beberapa penekanan juga disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, diantaranya:

01. Selalu panjatkan doa kepada Tuhan YME sebelum melaksanakan tugas.

02. Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas serta pahami tugas pokok dan peran masing-masing.

03. Prioritaskan upaya pencegahan karhutla melalui pemberian sosialisasi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat, dengan pemberdayaan bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa serta pelibatan para tokoh masyarakat.

04. Bangun posko terpadu serta melaksanakan manajemen lapangan yang saling bersinergi dan terorganisir dengan baik, serta tidak bekerja sendiri-sendiri, penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama sehingga dapat dengan cepat mencegah timbulnya titik api yang baru.

05. Manfaatkan teknologi untuk melakukan pemetaan dan monitoring di area rawan terjadinya karhutla serta melakukan modifikasi cuaca.

06. Berdayakan potensi masyarakat dan perusahaan dengan membentuk regu pengendalian kebakaran hutan yang bertugas melakukan patroli dan pemadaman api.

07. Lakukan secara rutin pengecekan sarana prasarana lusi kepada masyarakat dan korporasi dalam pembukaan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan, dan

08. Lakukan langkah – langkah penegakan hukum yang tegas kepada seluruh pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

Usai melaksanakan apel, Kapolres bersama tamu undangan melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana. ( Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru