Polres Pekalongan Ringkus Empat Pelaku Judi Remi

- Penulis Berita

Jumat, 19 Agustus 2022 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86, Com. – Unit Reskrim Polsek Sragi Polres Pekalongan telah menggerebek sekumpulan warga yang asyik bermain judi kartu remi “Tyongpi” di sebuah Gardu Pos Kamling di Dukuh Pekijingan RT. 05 RW. 02 Desa Krasakageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, Kamis (18/8/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut.

“Benar, petugas Reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu remi jenis “Tyongpi,” RMD (61), RHT (55), RHN (51) dan T (43). Semuanya merupakan warga Krasakageng Kecamatan Sragi,” ujarnya.

AKBP Arief menambahkan, selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah kardus bekas warna coklat yang digunakan sebagai alas, 2 set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 425.000,-.

Kapolres menjelaskan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“Berbebekal informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sragi melakukan penyelidikan dan pantauan di lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian kartu remi “Tyongpi.” Dan benar adanya, saat dicek masih berlangsung perjudian jenis kartu remi yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.

Saat ini, keempat pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Pelakongan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Idris)

Berita Terkait

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:55 WIB

Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Proyek Pembuatan Kolam Ikan Lele Bumdes Sumber Rezeki Ciomas dengan Anggaran 80Juta tidak di pasang Papan Informasi Kegiatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Anggaran Dana  Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Majalengka patut diduga diKorup.APH diharap turun tangan.

Senin, 30 Juni 2025 - 12:18 WIB

Nurjaya SH Kades Desa Wiyong Kec. Susukan Kab.Cirebon sukses bangun desa dalam jangka waktu 1 tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:20 WIB

Muhamad Fauzi Firmansyah Peserta Terpilih yang Memenangkan Seleksi Calon Perangkat Desa Cihidenggirang

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:20 WIB

Pemdes Cihideng girang Adakan Seleksi Perangkat Desa Untuk Jabatan Kaur.umum

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:13 WIB

Desa Adi darma cirebon disorot, Anggaran Dana Desa diharap Bisa Transparan 

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB