Konferensi Pers,Kasus Judi Togel di Ruang Tamu, Pria Asal Maribaya Di Tangkap Polisi Tegal Kabupaten
TEGAL,Patrolinews86.Com – Jajaran Polsek Kramat Polres Tegal meringkus NA (30) pria asal Dukuh Pengasinan Desa Maribaya Kabupaten Tegal di ruang tamu dalam rumahnya (14/7/2023).
NA ditangkap atas kasus tindak pidana perjudian dengan jenis judi togel.
Berawal dari laporan warga sekitar kediaman tersangka, akhirnya pada Minggu 9 Juli 2023 unit dari Polsek Kramat menggrebek rumah tersangka.
“Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian Togel, dengan adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kramat mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenaranya dan ternyata benar di lokasi tersebut ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli sambil duduk di kursi ruang tamu,” papar Kapolsek Kramat AKP Riyadi saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kamis 13 Juli 2023.
Tersangka NA diganjar dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancam hukuman Pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta.
Kapolsek Kramat akan merespon laporan masyarakat terkait tindak pidana yang terjadi wilayahnya.
“Kita siap merespon cepat pengaduan dari masyarakat,” kata Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana perjudian, proses hukum akan dialksanakan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( idris )
























